Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Penimbunan 1.900 Liter BBM Subsidi di Bulukumba
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Penimbunan 1.900 Liter BBM Subsidi di Bulukumba
BULUKUMBA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1.900 liter di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penyelidikan dilakukan setelah aparat menemukan ribuan liter BBM di sebuah rumah kosong di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi dan rekaman di media sosial yang memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas penimbunan BBM. Menanggapi informasi tersebut, Polda Sulsel menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan anggota Polri akan ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan oleh jajaran Polres Bulukumba maupun Polda Sulsel. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.
Didik menegaskan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya anggota kepolisian yang terlibat, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel di tingkat polres dilakukan oleh satuan terkait, dengan pendampingan atau asistensi dari Polda Sulsel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Pengungkapan dugaan penimbunan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan BBM subsidi yang disimpan di sebuah rumah kosong di Desa Bijawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat petugas tiba, tidak ada orang yang ditemukan di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa petugas menemukan 10 unit tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter. Dari seluruh tandon tersebut, dua unit diketahui berisi BBM dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 1.900 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah jeriken dan peralatan penyedot yang ditemukan di lokasi.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi memasang garis polisi di sekitar rumah tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bulukumba dan dibuatkan laporan polisi. Hingga keterangan awal disampaikan, penyidik masih berupaya mengidentifikasi pemilik BBM maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan bakar tersebut.
Keberadaan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Aparat perlu menelusuri asal-usul bahan bakar, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Informasi tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau distribusi BBM bersubsidi.
Dugaan keterlibatan anggota kepolisian turut menjadi perhatian karena muncul dalam informasi yang beredar di media sosial. Meski demikian, Polda Sulsel menekankan bahwa klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Sampai penyelidikan menghasilkan bukti yang memadai, semua pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Didik menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat maupun unggahan di media sosial dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran. Namun, penentuan benar atau tidaknya suatu tuduhan harus didasarkan pada pemeriksaan, keterangan yang relevan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada barang bukti BBM, tetapi juga mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Selain menangani kasus di Bulukumba, Polda Sulsel juga menaruh perhatian terhadap persoalan distribusi BBM bersubsidi dan potensi antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut Didik, kepolisian sebelumnya telah mengikuti rapat koordinasi bersama instansi terkait di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk membahas langkah antisipasi terhadap persoalan tersebut.
Apabila kembali ditemukan indikasi gangguan distribusi atau dugaan penimbunan BBM, kepolisian akan mendorong koordinasi lanjutan dengan instansi terkait. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel juga dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Penanganan kasus ini menjadi penting karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah. Penyimpangan dalam distribusi atau penyimpanan BBM subsidi berpotensi mengganggu penyaluran kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Polda Sulsel menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap asal-usul 1.900 liter BBM yang ditemukan di rumah kosong tersebut, sekaligus memastikan kebenaran dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Penetapan tanggung jawab hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik. Kepolisian juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar