Janji-Janji Suyudi Ario Seto Usai Resmi Menjabat Kapolri
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Janji-Janji Suyudi Ario Seto Usai Resmi Menjabat Kapolri
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi Polri.
Sebelum dilantik, Suyudi telah menyampaikan sejumlah gagasan mengenai arah pembenahan Polri ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Ia mengusung visi “Polisi Bersama Masyarakat” dengan penekanan pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Suyudi adalah bagaimana Polri merespons laporan masyarakat. Ia menyatakan bahwa laporan tidak semestinya baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial. Setiap laporan, menurutnya, harus diverifikasi, ditangani, diberikan informasi mengenai perkembangannya, dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum.
Suyudi juga menyoroti pentingnya mengubah pola pelayanan yang dikenal dengan istilah “no viral no justice”. Baginya, masyarakat yang datang membuat laporan harus memperoleh kepastian bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan. Karena itu, respons terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu bagian yang ingin diperkuat dalam kepemimpinannya.
Selain pelayanan publik, Suyudi menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki berbagai persoalan internal di tubuh Polri. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik titip-menitip, transaksi, maupun sponsorship dalam urusan karier. Menurutnya, anggota yang menjalankan tugas dengan baik harus mendapatkan ruang untuk berkembang, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan larangan terhadap berbagai tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pemerasan, suap, rekayasa perkara, menjadi pelindung kegiatan ilegal, serta penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang disebut sebagai tindakan yang tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun.
Dalam hal hubungan dengan masyarakat, Suyudi menginginkan Polri menjadi institusi yang kuat karena mendapatkan kepercayaan publik, bukan semata-mata karena kewenangan yang dimiliki. Ia menyampaikan bahwa polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, sementara penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas berdasarkan aturan yang berlaku.
Suyudi juga memberikan perhatian terhadap penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Ia menyatakan bahwa masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai harus mendapatkan perlindungan. Sementara itu, apabila terdapat tindakan kekerasan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan perbuatan dan bukti, dengan penggunaan kekuatan yang terukur.
Untuk memastikan berbagai rencana tersebut tidak berhenti pada pernyataan, Suyudi menyiapkan agenda kerja pada 100 hari pertama kepemimpinannya. Tahap awal akan digunakan untuk mempelajari berbagai persoalan yang ada di tubuh Polri, termasuk pelayanan laporan, perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan berdampak tinggi.
Pada tahap berikutnya, hasil pemetaan tersebut akan digunakan untuk melakukan uji coba perbaikan. Sementara pada tahap terakhir, pelaksanaan perubahan akan dievaluasi untuk melihat bagian yang telah berjalan dan persoalan yang masih membutuhkan pembenahan. Suyudi menyebut 100 hari pertama bukan sekadar waktu untuk memperkenalkan banyak program, melainkan fase untuk menunjukkan arah kepemimpinannya.
Suyudi juga berjanji lebih sering turun langsung ke lapangan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan di tengah anggota dan masyarakat diperlukan untuk melihat persoalan secara langsung, mendengarkan masukan, mengambil keputusan, sekaligus memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Dalam struktur organisasi, Suyudi ingin Polres dan Polsek semakin diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian. Ia menyampaikan bahwa penguatan lini terdepan perlu mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, tingkat risiko, akses, serta kebutuhan pelayanan masyarakat. Struktur yang dianggap tumpang tindih dan tidak memberikan nilai tambah juga disebut perlu dievaluasi.
Dalam menjalankan kepemimpinannya, Suyudi turut menyebut nilai-nilai keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso sebagai salah satu rujukan moral. Ia menilai nilai kejujuran, kesederhanaan, keberanian menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta ketegasan dalam menjalankan tugas dapat diterapkan dalam sistem organisasi kepolisian.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri ini menjadi awal bagi Suyudi untuk menjalankan berbagai agenda yang telah disampaikannya. Setelah resmi dilantik, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada bagaimana berbagai komitmen tersebut diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan bagaimana Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Suyudi menegaskan bahwa jabatan Kapolri bukan sekadar jenjang karier, melainkan tanggung jawab besar terhadap institusi dan masyarakat. Dengan sejumlah agenda pembenahan yang telah disampaikan, masa awal kepemimpinannya akan menjadi periode penting untuk menerjemahkan visi “Polisi Bersama Masyarakat” ke dalam kebijakan dan pelayanan kepolisian.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar