Oknum Polisi dan Pejabat Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Sabu Seberat 22,337 Gram Disita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oknum Polisi dan Pejabat Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Sabu Seberat 22,337 Gram Disita
MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 22,337 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang berinisial HR (45) dan AB (47) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
HR diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, AB disebut berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan HR, petugas menemukan satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah kursi depan sebelah kiri mobil dengan berat bruto 22,337 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan mengarah kepada seorang anggota Polri berinisial MA (44) yang bertugas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu yang ditemukan tersebut diduga diperoleh HR melalui MA dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp18 juta.
Penyidik menduga MA memiliki peran dalam memfasilitasi transaksi tersebut. Dugaan itu mencakup penerimaan uang pembelian melalui rekening, penyerahan uang kepada pihak yang diduga sebagai pemasok, serta penyerahan barang kepada HR. Meski demikian, seluruh dugaan mengenai peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan.
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus ke Kabupaten Pasangkayu. Dalam proses itu, MA turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk kartu ATM dan telepon genggam.
Selain sabu dengan berat bruto 22,337 gram, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil, telepon genggam, kartu ATM, serta alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
Polda Sulawesi Barat menyatakan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik berupaya mendalami keterangan para pihak yang diamankan, menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam perkara ini juga menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Selain penanganan pidana sesuai ketentuan yang berlaku, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dapat menjalani pemeriksaan melalui mekanisme kode etik profesi. Proses tersebut bertujuan memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun status pihak yang diperiksa. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk apabila perkara tersebut menyeret aparatur pemerintahan maupun anggota penegak hukum. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga perkembangan penyidikan berikutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status dan dugaan peran pihak-pihak yang diamankan perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku, sementara aparat masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar