Curi Ponsel Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Curi Ponsel Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Lampung berinisial Dodi Andika (25) ditangkap polisi setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang beristirahat di area rumah sakit.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, dini hari. Saat itu, Dodi diketahui sedang berada di rumah sakit untuk menemani seorang temannya yang menjalani pengobatan. Ketika menunggu temannya, pelaku berjalan di sekitar Ruang Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof Ngoerah.
Di lokasi tersebut, pelaku melihat sebuah telepon seluler berada di dekat seorang penunggu pasien yang sedang tertidur. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil ponsel milik korban. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi rumah sakit.
Korban kemudian menyadari bahwa telepon selulernya telah hilang. Berdasarkan informasi kepolisian, ponsel yang dicuri merupakan Redmi Note 15 Pro 5G berwarna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Petugas melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas pria yang diduga mengambil ponsel korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Dodi Andika, pria berusia 25 tahun yang berasal dari Lampung. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Simpang Buagan, Denpasar, tepatnya di sekitar Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban seorang diri. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencurian terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat keluarga maupun penunggu pasien berada dalam kondisi yang membutuhkan ketenangan. Peristiwa tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan keamanan barang pribadi ketika berada di tempat umum, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah merupakan rumah sakit tipe A milik Kementerian Kesehatan yang berada di Denpasar dan menjadi salah satu rumah sakit rujukan di Bali serta kawasan Nusa Tenggara. Rumah sakit tersebut menyediakan berbagai layanan kesehatan, termasuk layanan jantung terpadu, kanker terpadu, ibu dan anak, serta sejumlah layanan medis lainnya.
Sementara itu, kepolisian masih menangani perkara tersebut melalui proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun atas dugaan tindak pencurian yang dilakukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama ketika sedang berada di tempat umum atau saat beristirahat. Telepon seluler, dompet, dan barang penting lainnya sebaiknya ditempatkan di lokasi yang aman sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan maupun pencurian.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar