Bos Travel Labuan Bajo Diduga Kembali Menipu Wisatawan, Kini Tiga WN China Jadi Korban
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bos Travel Labuan Bajo Diduga Kembali Menipu Wisatawan, Kini Tiga WN China Jadi Korban
Pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kristoforus Aman alias Itok Aman, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan paket wisata. Kali ini, tiga warga negara China disebut menjadi korban setelah paket perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo yang mereka pesan tidak terlaksana.
Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Manggarai Barat. Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Manggarai Barat, Iptu I Komang Agus Budiawan, mengatakan terdapat tiga wisatawan asal China yang melaporkan dugaan penipuan tersebut. Ketiganya diketahui bernama Liu Guoyu, Zhou Yuzhu, dan Li Jiaxin.
Peristiwa tersebut terjadi ketika ketiga wisatawan memesan paket wisata liveaboard untuk mengunjungi kawasan Taman Nasional Komodo. Paket yang ditawarkan merupakan perjalanan selama dua hari satu malam dan dipesan secara daring melalui operator perjalanan yang diperkenalkan sebagai Tour & Travel Digital.
Nilai paket perjalanan tersebut mencapai Rp7.650.000 untuk tiga wisatawan. Pembayaran dilakukan secara bertahap. Para korban terlebih dahulu membayar uang muka sebesar Rp2 juta pada 3 September 2026. Selanjutnya, pembayaran kedua sebesar Rp1.950.000 dilakukan pada 27 September, sebelum pelunasan sebesar Rp3,7 juta dibayarkan pada 29 September 2026.
Masalah mulai muncul setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas. Itok Aman disebut tidak lagi dapat dihubungi dan berhenti memberikan respons terhadap pesan para wisatawan. Akibatnya, tiga wisatawan China yang sudah berada di Labuan Bajo tidak dapat mengikuti perjalanan wisata yang sebelumnya telah mereka pesan dan bayarkan.
Pihak kepolisian menyebut total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp7.650.000. Polisi kemudian menerima laporan dari ketiga wisatawan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang mereka alami.
Kasus ini menjadi perhatian karena Itok Aman sebelumnya juga telah dilaporkan oleh wisatawan asal Italia. Dalam perkara sebelumnya, ia diduga melakukan penipuan terhadap wisatawan Italia dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp79,8 juta. Laporan terhadap kasus tersebut dibuat pada Agustus 2026 dan hingga saat munculnya laporan terbaru, Itok Aman masih disebut sebagai buronan Polres Manggarai Barat.
Laporan terbaru dari wisatawan China tersebut terjadi pada September 2026, ketika Itok Aman masih berstatus buronan. Polisi kini kembali mendapat laporan terkait dugaan penipuan dengan modus yang berkaitan dengan pemesanan paket wisata. Kejadian tersebut menambah panjang persoalan hukum yang sebelumnya telah menjerat pemilik agen perjalanan tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan mengenai wisatawan asing yang mengalami persoalan dengan agen perjalanan di Labuan Bajo. Dalam kasus yang melibatkan wisatawan Italia, para korban telah melakukan pembayaran untuk paket perjalanan ke kawasan Taman Nasional Komodo, tetapi perjalanan mengalami kendala setelah pembayaran kepada agen tidak dilanjutkan kepada pengelola kapal.
Perkara ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan memenuhi kewajiban kepada wisatawan sesuai kesepakatan. Kepercayaan wisatawan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keberlangsungan industri pariwisata, khususnya di destinasi internasional seperti Labuan Bajo.
Di sisi lain, wisatawan yang menggunakan jasa agen perjalanan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan, jadwal perjalanan, pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan paket wisata. Dokumentasi transaksi juga penting untuk memastikan adanya bukti apabila kemudian muncul persoalan antara wisatawan dan penyedia jasa.
Polisi masih menangani laporan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dugaan penipuan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Perkembangan penanganan perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang dilaporkan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar