Polisi Sita Ekskavator dan Parang dalam Penyidikan Kericuhan di Morowali
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Sita Ekskavator dan Parang dalam Penyidikan Kericuhan di Morowali
PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan satu unit ekskavator dan sebilah parang sebagai barang bukti dalam penanganan kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terhadap salah satu tersangka berinisial CY. Keterangan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu pada Jumat (16/10/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015. Kedua barang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden di area perusahaan tersebut.
Kericuhan di kawasan PT Askon itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Setelah peristiwa tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, serta JL yang berkewarganegaraan Indonesia.
Achmad menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik, termasuk rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kericuhan tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Selain CY, tersangka berinisial LH diketahui bekerja sebagai pengawas operator alat berat. Sementara itu, GH dan JL bekerja sebagai operator alat berat. Penyidik turut mendalami keterangan dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan barang serta Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan akan didalami berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali. Kedua unsur kepolisian tersebut bekerja untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa bukti, serta mendalami rangkaian kejadian dan dugaan peran setiap tersangka.
Achmad mengatakan keempat tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
Pengamanan ekskavator dan parang menjadi salah satu bagian penting dalam pengumpulan bukti terkait kericuhan di kawasan PT Askon. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan penanganan perkara berdasarkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta barang bukti yang telah diamankan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar