Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu
- calendar_month 50 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu
Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang dicari dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan setelah korban bernama Dedi Putra mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan kepolisian, informasi mengenai kejadian yang menimpa korban diterima oleh Wiji Lestari Ningsih, istri korban. Saat peristiwa itu terjadi, Wiji diketahui sedang berada di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan, sehingga memperoleh kabar mengenai kondisi suaminya melalui kerabat.
Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat menjalani perawatan di RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum kemudian dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat pada beberapa bagian tubuh. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas terus berupaya mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Informasi dari masyarakat mengenai lokasi terduga pelaku selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan.
Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pria tersebut dibawa ke Markas Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Iptu Riswanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti kesalahannya telah diputuskan, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu penanganan perkara secara tepat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Dengan diamankannya AS, penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara penganiayaan yang terjadi di Kampung Karang Umpu. Kepolisian menyatakan proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar