Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Polisi Amankan Pemilik Ribuan Obat-obatan Terlarang di Lebak

Polisi Amankan Pemilik Ribuan Obat-obatan Terlarang di Lebak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polisi Amankan Pemilik Ribuan Obat-obatan Terlarang di Lebak

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Penindakan dilakukan di pinggir Jalan Profesor Dr. Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut hingga menemukan ratusan butir obat yang diduga termasuk jenis Tramadol dan Hexymer.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 495 butir obat yang diduga Tramadol dan 538 butir obat yang diduga Hexymer. Dengan demikian, jumlah obat yang diamankan mencapai 1.033 butir. Petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih beserta kunci kontak, serta dompet berisi uang tunai Rp100.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, IF mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan itu kemudian diduga dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peredaran obat tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila obat digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Saat ini, IF beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menelusuri bukti digital, termasuk percakapan melalui WhatsApp, guna mendalami dugaan peredaran obat tersebut.

Atas perkara ini, IF disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut.

Kepolisian terus mendalami keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan.

Jurnalis: Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less