Sebelum Dibakar, Sopir di Karangasem Sempat Dipukul Bos hingga Terjatuh
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebelum Dibakar, Sopir di Karangasem Sempat Dipukul Bos hingga Terjatuh
Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan terhadap seorang sopir truk asal Karangasem, Bali. I Gede Selamet (21) diketahui sempat mengalami kekerasan fisik dari atasannya, I Putu Cahyadi Putra (37), sebelum akhirnya menjadi korban pembakaran. Peristiwa tersebut bermula dari persoalan uang setoran yang belum diserahkan sesuai dengan jumlah yang diminta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, Selamet sempat dipukul oleh Cahyadi hingga terjatuh sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Fakta tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi menyebut keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut terjadi di rumah Selamet di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Sebelumnya, Cahyadi datang untuk menanyakan persoalan setoran truk. Saat itu, Selamet diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Keduanya kemudian terlibat perselisihan mengenai uang setoran.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Selamet mengalami pemukulan hingga terjatuh. Setelah itu, Cahyadi melakukan tindakan yang menyebabkan Selamet mengalami luka bakar serius. Polisi kemudian mengamankan Cahyadi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian tersebut.
Selamet sempat mendapatkan pertolongan dan menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Kondisinya dilaporkan kritis akibat luka bakar yang luas dan gangguan pada saluran pernapasan. Setelah menjalani perawatan, Selamet akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah mengetahui kondisi Selamet yang akhirnya meninggal dunia. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan kepada tersangka juga mengalami perubahan. Polisi menyebut perkara tersebut menggunakan Pasal 467 KUHP, dengan ayat yang sebelumnya diterapkan berubah dari ayat (2) menjadi ayat (3) karena korban meninggal dunia. Ancaman pidana yang disebutkan polisi menjadi maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika persoalan setoran menjadi pemicu perselisihan antara korban dan atasannya. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut jumlah uang yang diserahkan korban tidak sesuai dengan setoran yang seharusnya. Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi sebelum, saat, dan setelah kejadian. Pemeriksaan terhadap tersangka serta keterangan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.
Peristiwa ini juga meninggalkan duka bagi keluarga Selamet. Almarhum disebut merupakan tulang punggung keluarga. Pihak keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga cukup bergantung pada penghasilan Selamet, sementara orang tuanya bekerja dengan penghasilan yang terbatas.
Selain kehilangan anggota keluarga, pihak keluarga juga menghadapi persoalan biaya perawatan selama Selamet menjalani pengobatan. Laporan detikBali menyebut masih terdapat tunggakan biaya rumah sakit setelah Selamet meninggal dunia. Keluarga berharap terdapat solusi untuk menyelesaikan persoalan biaya tersebut.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap seorang pekerja yang berujung pada meninggalnya korban. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh fakta terkait kejadian tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar