Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sebelum Dibakar, Sopir di Karangasem Sempat Dipukul Bos hingga Terjatuh

Sebelum Dibakar, Sopir di Karangasem Sempat Dipukul Bos hingga Terjatuh

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Dibakar, Sopir di Karangasem Sempat Dipukul Bos hingga Terjatuh

Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan terhadap seorang sopir truk asal Karangasem, Bali. I Gede Selamet (21) diketahui sempat mengalami kekerasan fisik dari atasannya, I Putu Cahyadi Putra (37), sebelum akhirnya menjadi korban pembakaran. Peristiwa tersebut bermula dari persoalan uang setoran yang belum diserahkan sesuai dengan jumlah yang diminta.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, Selamet sempat dipukul oleh Cahyadi hingga terjatuh sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Fakta tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi menyebut keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut terjadi di rumah Selamet di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Sebelumnya, Cahyadi datang untuk menanyakan persoalan setoran truk. Saat itu, Selamet diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Keduanya kemudian terlibat perselisihan mengenai uang setoran.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Selamet mengalami pemukulan hingga terjatuh. Setelah itu, Cahyadi melakukan tindakan yang menyebabkan Selamet mengalami luka bakar serius. Polisi kemudian mengamankan Cahyadi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian tersebut.

Selamet sempat mendapatkan pertolongan dan menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Kondisinya dilaporkan kritis akibat luka bakar yang luas dan gangguan pada saluran pernapasan. Setelah menjalani perawatan, Selamet akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 25 September 2026.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah mengetahui kondisi Selamet yang akhirnya meninggal dunia. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan kepada tersangka juga mengalami perubahan. Polisi menyebut perkara tersebut menggunakan Pasal 467 KUHP, dengan ayat yang sebelumnya diterapkan berubah dari ayat (2) menjadi ayat (3) karena korban meninggal dunia. Ancaman pidana yang disebutkan polisi menjadi maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika persoalan setoran menjadi pemicu perselisihan antara korban dan atasannya. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut jumlah uang yang diserahkan korban tidak sesuai dengan setoran yang seharusnya. Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi sebelum, saat, dan setelah kejadian. Pemeriksaan terhadap tersangka serta keterangan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Peristiwa ini juga meninggalkan duka bagi keluarga Selamet. Almarhum disebut merupakan tulang punggung keluarga. Pihak keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga cukup bergantung pada penghasilan Selamet, sementara orang tuanya bekerja dengan penghasilan yang terbatas.

Selain kehilangan anggota keluarga, pihak keluarga juga menghadapi persoalan biaya perawatan selama Selamet menjalani pengobatan. Laporan detikBali menyebut masih terdapat tunggakan biaya rumah sakit setelah Selamet meninggal dunia. Keluarga berharap terdapat solusi untuk menyelesaikan persoalan biaya tersebut.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap seorang pekerja yang berujung pada meninggalnya korban. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh fakta terkait kejadian tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

    Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online   Jakarta Pusat – Polsek Kemayoran memperkuat pencegahan kenakalan remaja melalui Program Bapak Asuh Polri dengan menyambangi SMK Poncol, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).   Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES POL Dr. Reynold E.P. Hutagalung, […]

  • Polisi Ringkus Empat Pelaku Karhutla di Siak, Nekat Membakar Lahan

    Polisi Ringkus Empat Pelaku Karhutla di Siak, Nekat Membakar Lahan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Polisi Ringkus Empat Pelaku Karhutla di Siak, Nekat Membakar Lahan Kepolisian berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan secara sengaja. Para pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum atas perbuatannya yang berpotensi menimbulkan dampak serius […]

  • Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Majalengka, Senin (4/5/2026). Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menekankan pentingnya […]

  • Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk

    Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Plumpang Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (30/7/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah truk trailer, mobil minibus, dan sepeda motor. Benturan keras menyebabkan salah satu sepeda motor terseret hingga tersangkut di kolong truk, sementara arus lalu […]

  • Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat perempuan yang diduga terlibat sebagai pengedar. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan […]

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal dengan tujuan Singapura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IWJ (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sebagai tersangka. Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Internasional […]

expand_less