Polisi Bongkar Pengiriman 18 Kg Ganja dan 1.000 Butir Obat Keras via Bus di Bogor
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Polisi bongkar kasus 18 kg ganja di Bogor (dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Pengiriman 18 Kg Ganja dan 1.000 Butir Obat Keras via Bus di Bogor
BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika dan obat keras dalam jumlah besar yang melibatkan jalur transportasi antarkota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MDF (25).
Petugas turut menyita barang bukti berupa sekitar 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras tertentu. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kota Bogor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, isi paket ternyata tidak sesuai dengan keterangan awal yang diterima pihak agen.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam proses tersebut, petugas menggunakan teknik penyelidikan kepolisian untuk mengidentifikasi pihak yang akan menerima paket.
Pada 3 September 2026, petugas akhirnya mengamankan MDF ketika berada di lokasi tujuan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan terhadap barang yang dibawa, polisi menemukan ganja dengan berat keseluruhan sekitar 18,05 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras tertentu.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi publik dinilai membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran barang terlarang.
Dalam pemeriksaan awal, MDF mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial YR alias W. Polisi menyebut orang yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut masih dalam pengejaran.
MDF juga mengaku telah terlibat sebagai kurir selama beberapa tahun. Namun, kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan yang terlibat dalam perkara ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan penyidikan masih dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengiriman barang terlarang tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.
MDF dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan terkait obat keras berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan bersama. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polresta Bogor Kota menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang menyebar ke masyarakat.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar