Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Satreskrim Polres Rohil menangkap dalang pembakaran jaring ikan di Panipahan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus pembakaran jaring ikan di Panipahan. Tersangka berinisial IS alias M, 29 tahun, diamankan setelah sempat melarikan diri selama sekitar lima bulan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Rohil di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan polisi tetap melakukan pengejaran meskipun tersangka diketahui telah berada di luar wilayah Riau. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perkara yang ditangani dapat diselesaikan sesuai proses hukum.
Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe mendapat informasi dari warga bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Korban kemudian bersama suaminya, Abdul Rahman, mengecek lokasi kejadian. Di tempat tersebut mereka menemukan benda yang masih terbakar dan mengeluarkan asap. Petugas yang melakukan pemeriksaan juga menemukan wadah yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Akibat peristiwa itu, sebanyak empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan IS sebagai pihak yang memerintahkan pembakaran. IS diduga meminta seseorang berinisial MES alias ES untuk melakukan tindakan tersebut dengan imbalan uang.
MES kemudian telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan IS melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Utara.
Pada 2 September 2026, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa IS pernah berada di kawasan Kisaran. Polisi kemudian melakukan penelusuran ke tempat yang sebelumnya diketahui pernah ditempati tersangka.
Meski tersangka sudah tidak berada di lokasi tersebut, petugas terus mengembangkan informasi dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak. Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi bergerak melakukan pengamanan. IS kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohil menegaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Saat ini IS telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Rokan Hilir memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang terjadi di wilayah Panipahan. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar