Bareskrim Polri Telusuri Aktor di Balik Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika di Kepri
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Telusuri Aktor di Balik Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika di Kepri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memperluas penyelidikan terhadap jaringan internasional yang diduga berada di balik sejumlah upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Penanganan perkara tersebut tidak hanya diarahkan kepada pihak yang ditemukan di lapangan, tetapi juga untuk mengungkap aktor yang diduga mengendalikan jaringan dari luar Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan terhadap perkara narkotika merupakan proses yang berkelanjutan. Informasi dan temuan yang diperoleh dalam satu pengungkapan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara berikutnya dan memetakan hubungan antarperistiwa.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepri. Beberapa kasus yang tengah didalami antara lain pengungkapan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun, 2,6 ton sabu cair dari MV Ocean Porter, serta sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal Fu Chang Xing I.
Rangkaian pengungkapan tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lainnya. Polisi juga berupaya memetakan struktur jaringan, termasuk pihak yang diduga berperan dalam mengatur pengiriman dan mengendalikan pelaku di lapangan.
Bareskrim menyebut perkara tersebut memiliki indikasi jaringan lintas negara karena aktivitas kapal dan awaknya berkaitan dengan jalur pelayaran internasional. Kondisi itu membuat penanganan perkara membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain agar informasi mengenai jaringan dapat ditelusuri secara lebih menyeluruh.
Kerja sama internasional pun dilakukan melalui pertukaran informasi dengan sejumlah mitra penegak hukum. Koordinasi tersebut mencakup beberapa negara, di antaranya Malaysia, Singapura, dan China. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan disebut berada di luar wilayah Indonesia.
Polisi juga masih mendalami posisi Indonesia dalam jalur pengiriman tersebut. Penyidik belum memastikan apakah wilayah Indonesia menjadi tujuan akhir atau hanya digunakan sebagai jalur transit. Setiap kapal yang masuk ke wilayah hukum Indonesia tetap menjadi bagian dari perhatian aparat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wilayah perairan nasional sebagai jalur distribusi narkotika.
Selain menelusuri pergerakan kapal, penyidik turut mendalami pola komunikasi dan pengendalian yang digunakan oleh jaringan tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengendalian terhadap pelaku di lapangan dapat dilakukan secara bertahap selama perjalanan. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam mengungkap pihak yang berada di balik jaringan.
Karena itu, pengembangan kasus membutuhkan kombinasi informasi lapangan, kemampuan intelijen, teknologi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi hubungan antara pelaku yang telah terungkap dengan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan.
Bareskrim Polri memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Aparat tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga mengatur dan mengendalikan aktivitas penyelundupan dari balik jaringan internasional tersebut.
Pengungkapan rangkaian perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur laut Indonesia dan mencegah wilayah nasional dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara. Pendalaman kasus akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil penyidikan yang diperoleh.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar