Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Korban NHW diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui sebuah aplikasi pesan. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya korban di tempat tinggalnya di wilayah Bekasi.

Berdasarkan uraian dakwaan, pertemuan antara korban dan Ari pada awalnya berkaitan dengan sebuah kesepakatan pribadi. Dalam perkembangan berikutnya, Ari kembali berkomunikasi dengan korban dan kemudian mengajak Aris untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Jaksa menyebut adanya rencana untuk mengambil barang-barang milik korban.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa oleh terdakwa. Kendaraan milik korban juga kemudian dijual oleh Ari.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diamankan di wilayah Cianjur. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah digelar pada 26 Agustus 2026. Setelah agenda tuntutan selesai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, jadwal putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum ditetapkan.

Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan tuntutan dari jaksa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkenalan melalui platform digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui internet serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan. Publik diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai keputusan resmi mengenai perkara tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk

    Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sepeda Motor Tersangkut di Kolong Truk Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Plumpang Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (30/7/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah truk trailer, mobil minibus, dan sepeda motor. Benturan keras menyebabkan salah satu sepeda motor terseret hingga tersangkut di kolong truk, sementara arus lalu […]

  • Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar

    Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengerahkan 300 personel Brimob dari Kalimantan Timur dan Bali. Pengerahan pasukan tersebut menjadi bagian dari langkah cepat untuk menghadapi ancaman karhutla sekaligus memperkuat kemampuan personel di lapangan dalam melakukan […]

  • Prosesi Adat Jokowi di Lampung Jadi Sorotan, PDIP Pertanyakan Makna Simbolik Penginjakan Kepala Kerbau

    Prosesi Adat Jokowi di Lampung Jadi Sorotan, PDIP Pertanyakan Makna Simbolik Penginjakan Kepala Kerbau

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

      Prosesi Adat Jokowi di Lampung Jadi Sorotan, PDIP Pertanyakan Makna Simbolik Penginjakan Kepala Kerbau Prosesi penganugerahan gelar adat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Provinsi Lampung menjadi perhatian publik setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan salah satu rangkaian ritual adat berupa penginjakan kepala kerbau. Momen tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, […]

  • Maksimalkan Penanganan Karhutla Inhu, Kapolres dan Dandim Bermalam di TKP

    Maksimalkan Penanganan Karhutla Inhu, Kapolres dan Dandim Bermalam di TKP

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Maksimalkan Penanganan Karhutla Inhu, Kapolres dan Dandim Bermalam di TKP RIAU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus dilakukan secara intensif. Untuk memastikan upaya pemadaman dan pengendalian berjalan maksimal, Kapolres Indragiri Hulu bersama Dandim turun langsung dan bermalam di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat […]

  • Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara

    Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ike Pertiwi menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya mempertanyakan kepastian kelanjutan proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Tim Advokat Ryan Gumay Law Firm melalui Muhammad Yosi Agustian meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurut keterangan […]

  • Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Seret Oknum TNI dan Polri, Penegakan Hukum Diharapkan Berjalan Transparan

    Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Seret Oknum TNI dan Polri, Penegakan Hukum Diharapkan Berjalan Transparan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

      Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Seret Oknum TNI dan Polri, Penegakan Hukum Diharapkan Berjalan Transparan Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk aparat TNI dan Polri. Perkembangan penyidikan tersebut memunculkan sorotan luas karena program MBG […]

expand_less