Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Amankan Terduga Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Amankan Terduga Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Amankan Terduga Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

PALEMBANG — Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kejahatan jalanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban berinisial ADPL, berusia 21 tahun, diketahui sedang mengendarai sepeda motor ketika diduga diikuti oleh dua orang pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial AM, 26 tahun. Sementara seorang lainnya berinisial IP alias T masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta menelusuri keberadaan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan AM di kawasan Mata Merah. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AM. Dengan demikian, proses penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus. Di antaranya kendaraan yang digunakan dalam kejadian serta sepeda motor milik korban. Beberapa barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan juga turut diamankan petugas.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya sekaligus melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Pengungkapan dalam waktu singkat tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. :

Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi dalam kasus tertentu juga dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Karena itu, kepolisian terus mendorong langkah pencegahan dan penegakan hukum secara berimbang. Respons cepat setelah laporan diterima menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga korban.

Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan. Penyidik juga masih memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka.

Pengungkapan cepat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk mencari keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kepolisian juga diharapkan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Palembang.

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Kewaspadaan, kepedulian terhadap kondisi sekitar, serta keberanian melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang dapat membantu menciptakan situasi keamanan yang lebih baik.

Dengan kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat, penanganan kasus kejahatan jalanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif. Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan memastikan setiap perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less