Pramono Tagih Denda Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Jakarta Timur, Ancam Umumkan Nama Perusahaan yang Membandel
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pramono Tagih Denda Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Jakarta Timur, Ancam Umumkan Nama Perusahaan yang Membandel
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jakarta Timur. Selain menagih pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku, Pramono juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tetap membandel akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk efek jera dan transparansi dalam penegakan aturan pengelolaan sampah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya praktik pembuangan sampah ilegal yang menyebabkan penumpukan limbah di sejumlah lokasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, merusak fasilitas umum, serta menambah beban pemerintah dalam proses pembersihan kawasan yang terdampak.
Pramono menegaskan bahwa seluruh perusahaan, pengelola kawasan, maupun penyedia jasa angkutan sampah wajib mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Apabila terbukti melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus berulang. Bahkan, nama perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain dikenai uang paksa atau denda administratif, kendaraan operasional perusahaan juga sempat diamankan sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha yang terlibat.
Menurut Pramono, persoalan sampah merupakan salah satu tantangan besar yang harus ditangani secara serius. Karena itu, Pemprov DKI terus memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pengawasan terhadap perusahaan, peningkatan fasilitas pengolahan sampah, serta penerapan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi JAKI maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dianggap menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif.
Pengamat lingkungan menilai kebijakan mengumumkan nama perusahaan yang melanggar dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan. Di sisi lain, penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah ibu kota. Dengan penerapan sanksi yang tegas serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, diharapkan praktik pembuangan sampah ilegal dapat ditekan sehingga kebersihan lingkungan dan kualitas hidup warga Jakarta semakin meningkat.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar