Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek
Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada sekretaris pribadi maupun jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek pemerintah. Ia menyatakan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum Ade Kuswara juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut tim pembela, sejumlah uraian dalam surat tuntutan dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang berisi seluruh argumentasi hukum beserta fakta-fakta yang dianggap meringankan posisi kliennya.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima keuntungan yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan, sedangkan pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa berbagai transaksi yang dipersoalkan merupakan hubungan pinjam-meminjam dan bukan bagian dari tindak pidana suap sebagaimana didakwakan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah mendengarkan pleidoi, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pemerintah daerah yang bernilai besar. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, independen, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang telah dibuktikan di persidangan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar