Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada sekretaris pribadi maupun jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek pemerintah. Ia menyatakan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Ade Kuswara juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut tim pembela, sejumlah uraian dalam surat tuntutan dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang berisi seluruh argumentasi hukum beserta fakta-fakta yang dianggap meringankan posisi kliennya.

Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima keuntungan yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan, sedangkan pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa berbagai transaksi yang dipersoalkan merupakan hubungan pinjam-meminjam dan bukan bagian dari tindak pidana suap sebagaimana didakwakan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah mendengarkan pleidoi, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pemerintah daerah yang bernilai besar. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, independen, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang telah dibuktikan di persidangan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tags
  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Usai Bertemu Panglima TNI, Kapolri Lanjutkan Silaturahmi ke Kejaksaan Agung untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri melanjutkan agenda silaturahmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Markas Besar (Mabes) TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan […]

  • Polisi Tangkap Tiga Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di OKU Timur

    Polisi Tangkap Tiga Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di OKU Timur

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Tiga Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di OKU Timur Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan titik api di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Kasus tersebut […]

  • Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

    Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

      Kendari – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas.com tersebut memberikan penghargaan dalam empat kategori, yakni penurunan tingkat pengangguran, creative financing, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting. Dalam […]

  • Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan

    Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Terlibat Produksi Narkotika Etomidate di Jakarta Selatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika jenis etomidate yang dilakukan secara rumahan di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42), yang diduga terlibat dalam aktivitas […]

  • Sejumlah Orang Ditahan Polda Metro Jaya Jelang Demo 27 Agustus

    Sejumlah Orang Ditahan Polda Metro Jaya Jelang Demo 27 Agustus

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

      Sejumlah Orang Ditahan Polda Metro Jaya Jelang Demo 27 Agustus Menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Beberapa di antaranya disebut sempat diamankan dan ditahan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Informasi mengenai pemeriksaan dan penahanan tersebut disampaikan Menteri Koordinator […]

  • Terbungkus Sarung, Jasad Bayi Laki-laki di Amuntai Kalsel Dihanyutkan ke Sungai

    Terbungkus Sarung, Jasad Bayi Laki-laki di Amuntai Kalsel Dihanyutkan ke Sungai

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Terbungkus Sarung, Jasad Bayi Laki-laki di Amuntai Kalsel Dihanyutkan ke Sungai Warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bayi laki-laki yang ditemukan mengapung di aliran sungai kawasan Amuntai. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia dan terbungkus menggunakan sehelai sarung sebelum akhirnya hanyut terbawa arus sungai. Penemuan tersebut […]

expand_less