Putusan MK soal MBG Dinilai Perkuat Kualitas Pendidikan dan Jaga Fokus Anggaran Nasional
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan MK soal MBG Dinilai Perkuat Kualitas Pendidikan dan Jaga Fokus Anggaran Nasional
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai putusan tersebut merupakan langkah yang tepat karena dapat menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Menurut Lalu, pemisahan anggaran akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembiayaan yang lebih terarah. Dana pendidikan diharapkan dapat diprioritaskan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, pengembangan kurikulum, hingga peningkatan kualitas proses pembelajaran. Dengan demikian, kebutuhan dasar pendidikan tidak terganggu oleh pembiayaan program lain di luar komponen inti pendidikan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dibiayai melalui APBN, namun pembiayaannya tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK memberikan waktu transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu keberlangsungan kedua program tersebut. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa Program MBG tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan sehingga membutuhkan pos anggaran tersendiri. Dengan pemisahan tersebut, baik sektor pendidikan maupun program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan secara optimal tanpa saling mengurangi alokasi pembiayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa komponen operasional pendidikan merupakan unsur yang secara langsung mendukung proses belajar mengajar. Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai program yang berada pada ranah pemenuhan hak atas gizi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos operasional pendidikan dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan nasional.
Pemerintah diharapkan segera menyusun mekanisme penganggaran yang baru sesuai dengan putusan MK. Proses penyesuaian tersebut dinilai penting agar implementasi Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target, sementara anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan infrastruktur sekolah, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan yang lebih terarah, kedua program strategis tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar