Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang

RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUU Pemilu Dinilai Perlu Didesain untuk Cegah Politik Uang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Sejumlah pakar dan pemerhati pemilu menilai revisi regulasi tersebut harus mampu menghadirkan sistem yang lebih efektif dalam mencegah praktik politik uang yang selama ini masih menjadi salah satu persoalan utama dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Politik uang dinilai tidak hanya merusak prinsip keadilan dalam kompetisi politik, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih berorientasi pada pengembalian biaya politik dibandingkan menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, desain regulasi baru diharapkan mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk melakukan praktik transaksional dalam proses pemilihan umum.

Menurut sejumlah pengamat, revisi RUU Pemilu sebaiknya tidak hanya memperberat sanksi terhadap pelaku politik uang, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan melalui pengawasan yang lebih efektif, transparansi pendanaan politik, serta peningkatan akuntabilitas partai politik dan para peserta pemilu. Dengan demikian, upaya pemberantasan politik uang dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

Selain itu, pengaturan mengenai dana kampanye dinilai perlu diperjelas agar seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran peserta pemilu dapat dipantau secara terbuka. Transparansi keuangan politik dianggap menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah munculnya praktik korupsi politik yang sering kali berawal dari tingginya biaya kontestasi elektoral.

Para akademisi juga menekankan pentingnya memperkuat peran lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar memiliki kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Dukungan regulasi yang jelas diyakini akan meningkatkan efektivitas pengawasan selama seluruh tahapan pemilu berlangsung.

Di sisi lain, pendidikan politik kepada masyarakat dinilai tetap menjadi faktor penting dalam menekan praktik politik uang. Kesadaran pemilih untuk menolak pemberian dalam bentuk uang maupun barang menjelang pemungutan suara menjadi salah satu kunci terciptanya pemilu yang jujur, adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan kapasitas dan program kerja.

Pembahasan RUU Pemilu juga diharapkan berlangsung secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, serta berbagai elemen masyarakat. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia sekaligus memperkuat kualitas demokrasi pada masa mendatang.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less