Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai mekanisme hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut pengembalian nilai tersebut belum tepat sehingga permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Hakim menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti majelis mengabaikan atau menolak kemungkinan adanya peningkatan harta kekayaan yang perlu ditelusuri. Sebaliknya, majelis memahami semangat aparat penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, namun seluruh upaya tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim justru memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum melanjutkan penelusuran terhadap dugaan harta yang nilainya mencapai Rp4,8 triliun melalui mekanisme penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jalur tersebut dinilai lebih tepat apabila penyidik menemukan adanya indikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan perlu dilakukan pembuktian secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut majelis hakim, pendekatan melalui perkara TPPU memungkinkan penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul harta kekayaan secara lebih komprehensif. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana, aset, maupun transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal sehingga proses pemulihan aset negara dapat dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa membayar uang pengganti yang terdiri atas kerugian negara serta nilai dugaan peningkatan harta kekayaan yang dianggap tidak seimbang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, majelis hakim menilai permintaan tersebut tidak dapat langsung dibebankan melalui putusan perkara pokok karena membutuhkan proses pembuktian tersendiri sesuai ketentuan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan mengenai pentingnya ketepatan penerapan instrumen hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Hakim menilai bahwa upaya pengembalian kerugian negara memang harus menjadi prioritas, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar setiap putusan memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan putusan.

Menanggapi rekomendasi majelis hakim, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan tindak lanjut penyidikan, termasuk mempertimbangkan penggunaan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pengamat hukum menilai rekomendasi tersebut dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi berskala besar. Menurut mereka, penerapan pasal TPPU memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pelacakan aset secara lebih luas sehingga peluang pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut efektivitas mekanisme pemulihan aset negara. Langkah lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum yang tepat.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo: Jadikan Satu Senyuman Polwan Bermakna bagi Masyarakat

    Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo: Jadikan Satu Senyuman Polwan Bermakna bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo Tekankan Makna Pengabdian kepada Masyarakat Peringatan Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) menjadi momentum bagi jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan syukuran tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi terhadap peran Polwan dalam menjalankan tugas kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Mengenang Peristiwa Kudatuli: Konflik PDI, Penangkapan Budiman Sudjatmiko, dan Hilangnya Wiji Thukul

    Mengenang Peristiwa Kudatuli: Konflik PDI, Penangkapan Budiman Sudjatmiko, dan Hilangnya Wiji Thukul

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Mengenang Peristiwa Kudatuli: Konflik PDI, Penangkapan Budiman Sudjatmiko, dan Hilangnya Wiji Thukul Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal dengan istilah Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa tersebut berawal dari konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berkembang menjadi bentrokan di kantor DPP […]

  • Polsek Air Besar Perkuat Patroli Dialogis: Jalin Kedekatan dan Imbau Warga Cegah Tindak Kriminal

    Polsek Air Besar Perkuat Patroli Dialogis: Jalin Kedekatan dan Imbau Warga Cegah Tindak Kriminal

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LANDAK – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) senantiasa terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Landak terus bergerak aktif melaksanakan langkah-langkah strategis. Salah satunya dilakukan oleh personel Polsek Air Besar yang menyambangi langsung warga masyarakat melalui kegiatan patroli siang yang bersifat komunikatif dan dialogis, pada Sabtu […]

  • Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel

    Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Hadirkan Sensasi Hotel Berjalan di Atas Rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkenalkan Nusantara Explorer sebagai inovasi terbaru dalam layanan transportasi berbasis rel yang mengusung konsep perjalanan premium layaknya sebuah hotel berbintang. Kereta ini dirancang bukan hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga menghadirkan pengalaman wisata eksklusif bagi penumpang yang […]

  • Dinamisasi Organisasi, Kapolres Demak Lantik Iptu Akhmad Nurkholis Jadi Kapolsek Mijen

    Dinamisasi Organisasi, Kapolres Demak Lantik Iptu Akhmad Nurkholis Jadi Kapolsek Mijen

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DEMAK – Kepolisian Resor Demak menggelar upacara pelantikan pejabat baru dan kenaikan pangkat pengabdian di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (29/4/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, disertai pejabat utama dan seluruh Kapolsek jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Akhmad Nurkholis resmi dilantik menjabat sebagai Kapolsek Mijen, menggantikan Kompol Khoirul Anam yang kini […]

  • Kabag Log Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin

    Kabag Log Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam menjaga kedisiplinan serta kesiapan personel guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Pagi rutin yang bertempat di Halaman Masjid Jami Al-Usholihin Mapolres Majalengka, Kamis (07/05/2026). Kegiatan apel pagi tersebut dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., […]

expand_less