Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Sempat Bebas Kasus Kuasai Lahan” Banding Rudi Hartono Ahirnya Masuk Penjara.

Sempat Bebas Kasus Kuasai Lahan” Banding Rudi Hartono Ahirnya Masuk Penjara.

  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Berita Polri.com Sampit – Kalteng.

Rudi Hartono, (49) tahun warga Desa Pundu Kecamatan Cempaka Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang sebelumnya diponis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit, atas perkara penguasaan lahan perkebunan, setelah itu putusan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada tingkat banding dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sampit, melalui putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Spttanggal 5 Frebuari 2026 menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagai mana dakwaan, namun nilai bukan merupakan tindak pidana.
Dalam putusan tersebut majelis hakim PN Sampit, memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) Verdian Rifansyah, mengajukan banding pada 10 Frebuari 2026 Perkara kembali diperiksa di Pengadilan tinggi Palangka Raya.
Dalam putusan Banding di Pengadilan Tinggi, di Palangka Raya, menerima permohonan dari penuntut umum dan telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut.

Menyatakan terdakwa Rudi Hartono, Bin Arsyad Handang, secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah telah menduduki dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dakwaan tunggal,” kata Verdian yang mengutip pada amar putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putusan banding tersebut diputus Majelis Hakim secara musyawarah Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 11 Maret 2026 dan hal itudiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 15 April 2026.

” Majelis Hakim tingkat banding kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa,” Setelah putusan banding petikan putusan kita terima pada Rabu, 13 Mei 2026, dan terdakwa langsung kita exsekusi Kamis 14 Mei 2026 .
Dalam proses persidangan terdakwa, yang didampingi Tim Penasehat Pukum, dari kontor Hukum Akang Deden Nursida, Koko Hardianto, Eriansyah, dan Hafiza Yeti.
Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut berupa terpal, dan sejumlah batang bambu, dan beberapa batang kayu bulat, hingga tanaman pohon pisang, dieampat untuk dimusnahkan.
Sementara Majelis Hakim terdiri dari Bonny Sangah, sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Dr. Alfon, dan Aris Bawono Langgeng, panitra pengganti yakni Leon,” Pungkasnya.

Reporter by ( KY )

author avatar
Wartawan Berita Polri
  • Penulis: Wartawan Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kelembagaan, Kajati Kalbar Lantik Tiga Pejabat Strategis dan Tekankan Integritas di Era Digital

    Perkuat Kelembagaan, Kajati Kalbar Lantik Tiga Pejabat Strategis dan Tekankan Integritas di Era Digital

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memimpin langsung prosesi pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat utama di lingkungan Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026). Acara sakral yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 ini mengukuhkan Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Eryana Ganda Nugraha, SH. MHum […]

  • Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    Perkuat Spiritualitas, Personel Polres Melawi Gelar Pembacaan Surah Yasin Secara Rutin

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MELAWI – Dalam upaya membangun keseimbangan antara pengabdian kepada negara dan kebutuhan batin, jajaran personel Polres Melawi yang beragama Islam melaksanakan kegiatan pembinaan rohani melalui pembacaan Surah Yasin. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di Masjid Shirotul Jannah Polres Melawi, Kamis (30/4/2026). Acara spiritual ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, […]

  • Polsek Karangrayung Cup: Lomba Mobile Legends Wadah Gali Bakat dan Pererat Solidaritas Generasi Muda

    Polsek Karangrayung Cup: Lomba Mobile Legends Wadah Gali Bakat dan Pererat Solidaritas Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Semangat muda dan kreativitas mewarnai Aula Kantor Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (2/5/2026). Di lokasi tersebut, Kepolisian Sektor Karangrayung sukses menyelenggarakan ajang bergengsi bertajuk Polsek Karangrayung Cup, berupa kompetisi permainan elektronik populer Mobile Legends. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh para pemangku kepentingan daerah […]

  • 658 Lokasi Bebas Lumpur, Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR

    658 Lokasi Bebas Lumpur, Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengebut pembersihan lumpur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Satgas PRR pada 27 April, tercatat sebanyak 658 lokasi terdampak bencana yang tertimbun lumpur telah selesai dibersihkan. Rinciannya, di Aceh sebanyak 607 lokasi selesai dibersihkan dari […]

  • Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

    Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut disampaikannya secara daring dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2027 dari Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ribka menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) […]

  • Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LANDAK – Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Banyuke Hulu, mengakibatkan meluapnya Sungai Menyuke. Akibatnya, genangan air melanda permukiman warga dan merendam sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Merespons kondisi tersebut, Kapolsek Menyuke, IPTU I Nyoman Astika, S.H., bersama jajaran personel langsung bergerak […]

expand_less