Curi Motor Guru Juri Pramuka, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu 2 Hari
- account_circle Jurnalis Berita Polri
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANJARNEGARA – Tim gabungan antara Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru yang juga bertindak sebagai juri dalam kegiatan kepramukaan. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Gang Lapangan Kenteng, Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara. Korban berinisial IS (31), seorang guru yang datang ke lokasi untuk menjadi juri lomba pramuka, memarkirkan motor Honda Vario hitam miliknya. Namun saat kembali pada pukul 14.00 WIB, kendaraan senilai sekitar Rp15 juta itu sudah raib.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim pelacak menuju ke Desa Limbangan, Kecamatan Madukara, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PO (44) pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan motor curian yang nomor rangka dan mesinnya sudah digerinda serta dicat ulang hitam untuk menghilangkan jejak. Selain itu, disita juga alat kejahatan berupa kunci T, gerinda, dan cat semprot.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku berniat menjual motor hasil curian tersebut ke arah Wonosobo,” ujar Kapolsek Madukara, AKP Munawar, SH, mewakili Kapolres Banjarnegara.
Tersangka kini dikenakan sanksi hukum berat sesuai Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Wartawan Tarjuki
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar