Polisi Tangkap Pria Terduga Jambret di Bogor, Diduga Beraksi hingga 30 Kali Sejak Januari 2026
- calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap Pria Terduga Jambret di Bogor, Diduga Beraksi hingga 30 Kali Sejak Januari 2026
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF (27) yang diduga melakukan penjambretan terhadap sejumlah pengendara perempuan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial EC (46), yang merupakan ibu rumah tangga, menjadi korban penjambretan ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, saat korban dalam perjalanan untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu membawa tas selempang yang berisi telepon genggam dan uang tunai. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diduga didekati oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Pelaku kemudian merampas tas yang dikenakan korban secara paksa sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang-barang miliknya dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dibawa kabur.
Terungkap Melalui Penyelidikan dan Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), analisis data digital, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi MF sebagai tersangka yang diduga melakukan penjambretan. Petugas kemudian menangkap MF pada Jumat, 16 Oktober 2026, di rumah kontrakannya di kawasan Parakan Jaya, Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan AR yang diduga menerima dan menampung barang-barang hasil kejahatan. Penyidik mendalami hubungan antara kedua tersangka, termasuk dugaan transaksi penjualan barang yang diperoleh dari aksi penjambretan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, barang hasil curian diduga dijual dengan harga di bawah pasaran. Barang-barang tersebut ditawarkan tanpa kelengkapan seperti kardus atau aksesori bawaan, sehingga penyidik turut menelusuri jalur penjualan dan kemungkinan adanya barang lain yang berasal dari tindak pidana serupa.
Tersangka Mengaku Melakukan Puluhan Aksi
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku telah melakukan penjambretan sekitar 30 kali. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih perlu didalami dan dicocokkan dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian, termasuk laporan korban di sejumlah wilayah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, aksi yang diakui tersangka tersebar di beberapa kawasan, antara lain Bojongsari, Tajurhalang, dan Bojonggede. Kepolisian juga menelusuri dugaan kejadian lain di wilayah sekitar perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok untuk memastikan cakupan aktivitas tersangka.
Polisi menyebut tersangka diduga kerap menyasar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi jalan yang sepi atau lokasi dengan pengawasan terbatas. Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan aksi penjambretan berulang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama bagi warga yang beraktivitas menggunakan sepeda motor untuk bekerja, berbelanja, maupun mengantar dan menjemput anak.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan oleh kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, AR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 491 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mengumpulkan dan memeriksa alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama saat membawa tas dan barang berharga. Warga juga diharapkan tetap memperhatikan situasi di sekitar serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kriminal.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Penanganan perkara harus diserahkan kepada kepolisian agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan secara tepat sesuai prosedur.
Penangkapan kedua tersangka diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Bogor dan Depok. Polisi masih perlu memastikan keterkaitan dugaan kejadian lainnya serta menelusuri barang-barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar