Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, Sejumlah WNA Diamankan dalam Pemeriksaan Keimigrasian
- calendar_month 25 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, Sejumlah WNA Diamankan dalam Pemeriksaan Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Operasi pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pengawasan terhadap WNA di kawasan hunian tersebut menjadi perhatian karena petugas perlu memastikan bahwa setiap orang asing memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mencocokkan data tempat tinggal dengan dokumen yang dimiliki, sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Dalam operasi pemeriksaan di Apartemen Kalibata City yang diberitakan sebelumnya pada Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan menyisir sebanyak 29 unit apartemen. Dari kegiatan tersebut, enam WNA diamankan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Temuan petugas mencakup ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, izin tinggal yang telah melewati masa berlaku atau overstay, serta warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika diperiksa.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui operasi gabungan bertajuk Wirawibawa. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan orang asing.
Pelaksanaan pemeriksaan pada malam hari dilakukan untuk memudahkan petugas menemui penghuni di unit masing-masing. Selain itu, koordinasi dengan pengelola apartemen diperlukan untuk membantu kelancaran pemeriksaan serta memastikan proses pendataan berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan laporan ANTARA mengenai operasi pada 15 Mei 2025, enam WNA yang diamankan terdiri atas empat warga negara Somalia, satu warga negara Sudan, dan satu warga negara Chad. Sementara itu, empat WNA lainnya yang berasal dari Myanmar, India, Australia, dan Korea Selatan dikenai tindakan penahanan paspor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan setiap orang dilakukan berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan petugas.
Pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dari pelaksanaan peraturan mengenai keberadaan orang asing di Indonesia. Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal, melaporkan perubahan data sesuai aturan, serta menunjukkan dokumen yang diperlukan ketika diminta oleh petugas berwenang.
Pemeriksaan semacam ini juga menjadi pengingat bagi pemilik unit apartemen, pengelola hunian, dan pihak yang menyewakan tempat tinggal kepada warga negara asing agar memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan hunian yang tertib sekaligus mempermudah proses pengawasan oleh instansi terkait.
Di sisi lain, penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai warga negara asing tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Keputusan mengenai tindakan keimigrasian perlu didasarkan pada dokumen, fakta, serta hasil pemeriksaan masing-masing individu.
Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi di daerah terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aturan keimigrasian dipatuhi. Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran, tanpa melakukan tindakan sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Pengawasan di kawasan Apartemen Kalibata City menunjukkan pentingnya koordinasi antara petugas imigrasi, pengelola hunian, dan masyarakat. Melalui pemeriksaan yang terukur serta penegakan aturan secara konsisten, pemerintah diharapkan dapat menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan hak setiap orang tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar