Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Ancam dan Coba Rampas Motor, Korban Mengaku Diintimidasi

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Ancam dan Coba Rampas Motor, Korban Mengaku Diintimidasi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Ancam dan Coba Rampas Motor, Korban Mengaku Diintimidasi

JAKARTA — Kasus dugaan intimidasi dan upaya perampasan sepeda motor yang melibatkan sekelompok penagih utang atau debt collector terjadi di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara bernama Eko Febriansyah mengaku mendapat ancaman setelah menolak permintaan sejumlah orang yang hendak memeriksa kendaraannya. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026), ketika Eko sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Berdasarkan pengakuannya, ia tiba-tiba dipepet oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor hingga nyaris kehilangan keseimbangan. Kelompok tersebut kemudian mempersoalkan kendaraan yang digunakannya karena disebut tidak dilengkapi pelat nomor.

Eko mengaku keberatan dengan tindakan tersebut karena orang-orang yang menghentikannya bukan petugas kepolisian. Ia mempertanyakan kewenangan mereka untuk memeriksa kendaraan secara langsung. Namun, situasi justru memanas setelah dirinya menolak mengikuti permintaan kelompok tersebut.

Menurut keterangan Eko, salah seorang pria menarik kerah bajunya ketika terjadi adu mulut. Ia juga mengaku kendaraannya ditabrak saat berusaha memutar balik untuk mencari pertolongan. Kejadian tersebut membuatnya merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun kendaraan yang dibawanya.

Dalam situasi tersebut, Eko berinisiatif melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres. Langkah itu dilakukan untuk meminta bantuan sekaligus memberi tahu pihak kepolisian mengenai kejadian yang sedang dialaminya. Namun, menurut pengakuan korban, kelompok tersebut justru meremehkan anggota polisi yang dihubunginya.

Eko menyebut salah seorang pria mengaku memiliki orang yang menjadi pelindung atau beking di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Klaim tersebut, sebagaimana disampaikan korban, menambah kekhawatirannya saat menghadapi kelompok yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Pengakuan mengenai beking itu masih perlu dipahami sebagai keterangan korban dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan anggota kepolisian.

Merasa situasi tidak aman, Eko kemudian berupaya mencari bantuan keluarga. Ia pulang untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan mengajak pamannya agar dapat membantu menghadapi persoalan tersebut. Setelah itu, ia melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan darurat kepolisian 110.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Tim dari Polsek Kalideres bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi yang diinformasikan korban untuk melakukan penindakan. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam dugaan pengancaman dan upaya perampasan kendaraan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan mereka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita lima unit sepeda motor yang berkaitan dengan penanganan perkara. Satu kendaraan merupakan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam kejadian itu. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang tersedia.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap praktik penagihan utang di jalanan, khususnya apabila disertai dugaan intimidasi, ancaman, atau pemaksaan. Persoalan pembayaran kredit dan penagihan kewajiban tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengambil alih kendaraan secara paksa tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa seseorang yang mengaku sebagai penagih utang tidak otomatis memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum. Apabila terjadi perselisihan terkait kendaraan atau kewajiban kredit, penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai kewenangannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Respons cepat terhadap laporan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kejadian serupa serta menjaga keamanan di lingkungan publik.

Penangkapan lima orang dalam kasus Kalideres ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan intimidasi dan upaya perampasan kendaraan. Sementara itu, klaim mengenai adanya beking di Mabes Polri masih merupakan pengakuan yang disampaikan korban. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian, peran setiap pihak, dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Miliki 10 Jenderal Bintang Empat Aktif, Terdiri dari Tujuh TNI dan Tiga Polri

    Indonesia Miliki 10 Jenderal Bintang Empat Aktif, Terdiri dari Tujuh TNI dan Tiga Polri

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Indonesia Miliki 10 Jenderal Bintang Empat Aktif, Terdiri dari Tujuh TNI dan Tiga Polri JAKARTA – Indonesia kini memiliki 10 perwira tinggi aktif berpangkat bintang empat dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komposisi tersebut terdiri atas tujuh perwira tinggi TNI dan tiga perwira tinggi Polri yang menduduki sejumlah jabatan […]

  • Antrian Panjang Disejumlah SPBU di Kota Sampit Dikeluhkan warga.

    Antrian Panjang Disejumlah SPBU di Kota Sampit Dikeluhkan warga.

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Berita Polri.com.Sampit – Kalteng. Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,( Kotim) keluhkan antrean panjang disejumlah SPBU di Kota Sampit, Antrian kendaraan bermotor dan mobil yang antre di SPBU mengular hingga Jalan raya. “Sudah ada beberapa minggu ini yang antrean pertalite kembali panjang.Kalau antrean solar itu sudah biasa karena terjadi sejak bertahun-tahun tapi belum juga bisa diatasi aparat.Sekarang […]

  • Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan

    Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta belum memberikan efek jera […]

  • Kodim 0506/Tangerang Bergerak Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

    Kodim 0506/Tangerang Bergerak Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kodim 0506/Tangerang Bergerak Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Kodam Jaya, Tangerang – Kodim 0506/Tangerang bersama jajaran Koramil dan instansi terkait melaksanakan penyemprotan air di sejumlah wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengurangi dampak debu vulkanik yang muncul akibat aktivitas Anak Gunung Krakatau. Penyemprotan air dilaksanakan […]

  • PBNU Dukung Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Dorong Penguatan Reformasi Polri

    PBNU Dukung Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Dorong Penguatan Reformasi Polri

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PBNU Dukung Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Dorong Penguatan Reformasi Polri Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan dukungan terhadap langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus mendorong pembenahan institusi kepolisian. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap upaya menjaga keamanan masyarakat, melindungi generasi muda, […]

  • Adaptif dan Inovatif, Bidhumas Polda Jateng Borong Tiga Penghargaan Nasional

    Adaptif dan Inovatif, Bidhumas Polda Jateng Borong Tiga Penghargaan Nasional

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SEMARANG – Komitmen tinggi dalam menghadirkan informasi publik yang cepat, akurat, dan terpercaya kembali membuahkan hasil manis bagi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Dalam kegiatan Rakernis Humas Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Jakarta, tim ini berhasil mengukir prestasi gemilang dengan meraih tiga penghargaan sekaligus. Acara yang digelar pada 13–15 April 2026 di Hotel […]

expand_less