Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Berkas Perkara Dinyatakan P21
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Berkas Perkara Dinyatakan P21
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender yang terdampak kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pengungkapan dugaan tindak pidana. Penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan hak para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemulihan hak para pemberi dana juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, penelusuran aset terus dilakukan untuk mengetahui ke mana dana yang dihimpun dari para lender mengalir.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi proses penyidikan ke dalam empat klaster atau berkas perkara. Pembagian tersebut dilakukan untuk memisahkan penanganan berdasarkan pihak yang diduga terlibat dan rangkaian perbuatan yang sedang diusut. Hingga perkembangan terbaru yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026), tiga klaster perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, sedangkan satu klaster yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berada dalam tahap penyidikan.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa nilai aset yang ditelusuri harus dilihat secara keseluruhan karena setiap berkas perkara memiliki aset yang berkaitan dengan penyidikan masing-masing. Menurutnya, penelusuran aset yang dilakukan Subdit Perbankan telah mencapai nilai lebih dari Rp500 miliar dan proses tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Salah satu perkembangan penting dalam perkara ini adalah berkas tersangka berinisial FH yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, tiga klaster perkara yang melibatkan tersangka perseorangan telah mencapai tahap P21, sementara penyidikan terhadap PT DSI sebagai badan usaha masih berlanjut.
Dalam penyidikan terhadap FH, petugas menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan penelusuran aset dalam perkara PT DSI. Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan aset yang tersebar dari Bekasi hingga Palembang.
Selain dokumen kepemilikan dan agunan, penyidik turut menyita uang tunai dengan nilai hampir Rp5,4 miliar dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan penelusuran aset yang diduga berhubungan dengan perkara. Namun, nilai aset yang berhasil ditelusuri maupun disita tidak serta-merta berarti seluruh kerugian lender telah dipulihkan. Pengembalian dana kepada pihak yang berhak tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penanganan perkara terhadap PT DSI sebagai korporasi juga menjadi perhatian penyidik. Langkah tersebut ditujukan untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana badan usaha, bukan hanya individu yang diduga terlibat. Penyidikan terhadap korporasi masih berlangsung sehingga perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Upaya penelusuran aset menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. Melalui pendekatan penelusuran aliran uang atau asset tracing, penyidik berupaya mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan hukum. Proses ini diharapkan dapat mendukung pemulihan kerugian pihak yang terdampak, meskipun pelaksanaannya memerlukan pemeriksaan serta tahapan hukum yang tidak sederhana.
Di tengah proses penyidikan, Arsal Sahban mengingatkan para pemberi dana agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Para lender diharapkan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama apabila pihak tersebut mengklaim mampu mempercepat pengembalian dana di luar mekanisme resmi. Kewaspadaan diperlukan agar masyarakat tidak kembali mengalami kerugian akibat tawaran yang memanfaatkan situasi para korban.
Bareskrim Polri terus melanjutkan penelusuran aset dan penyidikan terhadap perkara PT DSI. Dengan tiga klaster perkara yang telah dinyatakan P21 serta satu klaster korporasi yang masih dalam tahap penyidikan, proses hukum masih berjalan. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh sekaligus mendukung pemulihan hak para pemberi dana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar