Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI Usai Tegur Siswa soal Kaos Kaki

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI Usai Tegur Siswa soal Kaos Kaki

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI Usai Tegur Siswa soal Kaos Kaki

LAMONGAN – Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial MR, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang wali murid yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, dan menjadi perhatian masyarakat setelah informasinya beredar luas di media sosial.

Kasus ini diduga bermula dari persoalan kedisiplinan siswa yang datang ke sekolah tanpa mengenakan sepatu dan kaos kaki. Pihak sekolah yang secara rutin melakukan pemeriksaan kedisiplinan kemudian meminta siswa tersebut pulang untuk mengambil perlengkapan yang belum dikenakan.

Anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, yang mendampingi korban dalam proses pelaporan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut diduga berkembang akibat kesalahpahaman saat siswa menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya.

Menurut keterangan yang disampaikan Nur Afid, wali murid berinisial MS kemudian mendatangi sekolah. Dalam peristiwa tersebut, MS diduga melakukan pemukulan terhadap MR. Akibatnya, kepala sekolah itu mengalami luka pada bagian wajah, termasuk pembengkakan dan pendarahan.

Keributan yang terjadi di lingkungan sekolah juga disebut menyebabkan sejumlah barang di kantor sekolah pecah, termasuk gelas. Warga sekitar dan para guru kemudian turun tangan untuk melerai situasi agar kejadian tidak semakin meluas. Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih perlu ditelaah melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Setelah kejadian, korban mendapatkan pertolongan awal dari rekan-rekan sesama guru. Korban juga menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi luka yang dialaminya. Berdasarkan keterangan pendamping korban, pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya memar di area dekat mata, sedangkan hasil visum resmi saat itu masih dalam proses.

Nur Afid menyampaikan bahwa sebelum laporan resmi dibuat, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui pertemuan di balai desa. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan pendampingan tim bantuan hukum PCNU Lamongan.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB, korban bersama pendampingnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan. Pelaporan dilakukan karena terduga pelaku disebut merupakan anggota TNI, sehingga penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan prajurit perlu ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban untuk membuat laporan ke kantor Subdenpom TNI Lamongan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari persoalan tata tertib sekolah, tetapi diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik. Aturan mengenai penggunaan seragam dan perlengkapan sekolah merupakan bagian dari upaya membangun kedisiplinan siswa. Apabila terjadi perbedaan pemahaman antara sekolah dan orang tua, persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi tanpa kekerasan.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan anggota TNI membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian publik. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap kronologi secara menyeluruh, memeriksa keterangan para saksi, serta memastikan kondisi korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan bukti yang tersedia.

Hingga informasi tersebut diberitakan, dugaan penganiayaan masih dalam proses penanganan. Status dan tanggung jawab hukum pihak yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta prosedur hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung selama proses tersebut berlangsung.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan pendidikan sebagai ruang yang aman bagi kepala sekolah, guru, siswa, dan seluruh warga sekolah. Perselisihan yang berkaitan dengan kedisiplinan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang tepat, sehingga tidak berkembang menjadi konflik maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less