Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Siapa yang Dibidik?
- calendar_month 50 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Siapa yang Dibidik?
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi saham serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML), perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham PIPA. Dalam kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian informasi keuangan perusahaan yang digunakan dalam proses pencatatan saham di bursa.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial DA, BH, dan RE. Mereka berasal dari pihak yang terlibat dalam proses IPO perusahaan serta mantan pegawai BEI.
DA disebut berperan sebagai penasihat keuangan dalam proses IPO, BH merupakan mantan staf unit evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat di BEI, sedangkan RE menjabat sebagai manajer proyek dalam proses IPO PT MML. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pencatatan saham perusahaan.
Penyidik menduga terdapat penyusunan laporan keuangan yang memuat informasi material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai aset perusahaan agar memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan perkara juga menunjukkan bahwa berkas perkara dua tersangka, DA dan BH, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada September 2026. Sementara itu, berkas tersangka RE ketika itu masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa. Kelengkapan berkas tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan melibatkan Direktur Utama PT MML, Junaedi, serta mantan pegawai BEI, Mugi Bayu Pratama. Keduanya telah diproses secara hukum dalam perkara terkait aktivitas perdagangan efek yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.
Penanganan perkara dugaan pidana pasar modal menjadi perhatian karena integritas informasi perusahaan dan transparansi proses IPO merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Dugaan manipulasi informasi dapat merugikan investor serta mengganggu kredibilitas pasar modal apabila terbukti melalui proses peradilan.
Dalam pengusutan perkara ini, koordinasi antara penyidik kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan kejaksaan menjadi penting untuk mendukung proses penegakan hukum. Penanganan yang profesional dan berdasarkan alat bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
Hingga proses hukum berjalan, status dan dugaan peran para tersangka harus dipahami sesuai perkembangan perkara serta asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar