Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

BANTUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) di lokasi berbeda serta menyita total 430 butir pil yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo. Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pemuda yang sedang berbincang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Puluhan pil tersebut dikemas dalam enam plastik klip bening. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mendalami asal-usul obat yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya. Polisi selanjutnya meminta keterangan awal dari NAS guna menelusuri bagaimana pil tersebut diperoleh.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil putih berlogo Y tersebut dari temannya yang berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil dari TPP. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari keberadaan pemuda yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Polisi kemudian bergerak menuju wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, untuk mencari TPP. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan pemuda tersebut. Penindakan di lokasi berbeda itu merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalam penggeledahan di kamar TPP, petugas menemukan 370 butir pil putih berlogo Y. Ratusan pil tersebut dikemas dalam 37 plastik klip bening dan disimpan di bawah tempat tidur. Selain pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Dari kedua lokasi penggeledahan, polisi mencatat total barang bukti sebanyak 430 butir pil putih berlogo Y. Jumlah tersebut terdiri atas 60 butir yang ditemukan saat penggeledahan terhadap NAS dan 370 butir yang ditemukan di kamar TPP. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Setelah pengungkapan tersebut, NAS dan TPP beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian pengadilan terhadap perkara yang ditangani.

Iptu Rita Hidayanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana terjadi dalam pengungkapan kasus di wilayah Sewon tersebut.

Polres Bantul juga mengajak masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling

    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling   Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur Komduk di wilayah Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. Kamis (10/09/26).   Kegiatan Patroli/Siskamling tersebut menyasar Pos RW 01, Jl. Swadaya Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara, sebagai […]

  • KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR

    KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti masih berlangsungnya kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat dalam konflik agraria. Sorotan tersebut mengemuka setelah perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) […]

  • Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

    Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini […]

  • Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok Sumbar

    Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok Sumbar

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Solok Sumbar Solok – Polri bersama unsur gabungan bergerak menangani dampak banjir bandang atau galodo yang menerjang kawasan Arosuka, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga, pencarian masyarakat yang masih dilaporkan hilang, evakuasi, serta pembersihan material yang menutup akses dan […]

  • Enam Kereta Api Sempat Berhenti Darurat Saat Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran

    Enam Kereta Api Sempat Berhenti Darurat Saat Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Enam Kereta Api Sempat Berhenti Darurat Saat Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menerapkan prosedur keselamatan dengan menghentikan sementara enam perjalanan kereta api setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 yang mengguncang wilayah barat daya Pangandaran, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari standar operasional keselamatan […]

  • Peran Empat Tersangka Kasus Bupati Pemalang, dari Pengumpul Uang hingga Oknum KPK

    Peran Empat Tersangka Kasus Bupati Pemalang, dari Pengumpul Uang hingga Oknum KPK

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Peran Empat Tersangka Kasus Bupati Pemalang, dari Pengumpul Uang hingga Oknum KPK Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum mengungkap peran masing-masing dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap tersangka memiliki fungsi yang berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, […]

expand_less