Densus 88 AT Polri Edukasi 100 PPPK Kemenag Sumsel tentang Bahaya Radikalisme dan Ancaman Propaganda Digital
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Densus 88 AT Polri Edukasi 100 PPPK Kemenag Sumsel tentang Bahaya Radikalisme dan Ancaman Propaganda Digital
PALEMBANG – Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) bagi 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai bahaya intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), sekaligus memperkuat peran aparatur pemerintah dalam menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., turut hadir bersama peserta yang berasal dari wilayah kerja Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Kota Palembang.
Tim Densus 88 AT Polri yang melaksanakan kegiatan terdiri atas Briptu Alfarezi, S.H., Briptu Ade Tegar Apriliando, S.H., dan Briptu Jody, S.H. Dalam kegiatan tersebut, M. Alfarezi, S.H., bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Densus 88 AT Polri, terutama dalam pencegahan, penindakan, serta penanggulangan ancaman terorisme.
Dalam pemaparannya, Alfarezi menjelaskan bahwa pencegahan terorisme perlu dilakukan sejak dini dengan memahami perkembangan sikap intoleran hingga berpotensi mengarah pada ekstremisme dan tindakan teror. Ia menekankan pentingnya mengenali karakteristik serta pola penyebaran paham IRET agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa mengabaikan prinsip toleransi dan kehidupan yang damai.
Menurut Alfarezi, kerentanan sosial dan lingkungan pergaulan dapat menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan radikalisasi. Kondisi seperti perundungan, persoalan keluarga, kurangnya perhatian dari lingkungan terdekat, serta penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan yang memadai turut dibahas sebagai keadaan yang dapat meningkatkan kerentanan seseorang terhadap pengaruh paham intoleran dan ekstrem.
Selain faktor lingkungan sosial, perkembangan teknologi informasi juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Proses penyebaran paham radikal dinilai semakin kompleks karena tidak hanya berlangsung melalui interaksi langsung, tetapi juga melalui ruang digital. Media sosial dan berbagai saluran komunikasi daring dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyebaran hoaks, propaganda, ujaran kebencian, serta konten yang mendorong intoleransi.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, peserta diperkenalkan pada prinsip literasi digital “Stop, Cek, Pikir, Bagikan”. Prinsip ini mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak sebelum menyebarkan informasi, memeriksa kebenaran dan kredibilitas sumber, mempertimbangkan dampak informasi, kemudian membagikannya secara bertanggung jawab. Kebiasaan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran informasi menyesatkan dan mencegah masyarakat terpengaruh oleh konten yang memecah belah.
Materi sosialisasi juga mencakup sejumlah bentuk ekstremisme kekerasan, pola penyebaran ideologi melalui media sosial, tahapan radikalisasi, serta metode perekrutan yang memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan. Peserta diajak memahami bahwa pendekatan personal dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk membangun kedekatan dengan individu yang rentan sebelum memengaruhi pandangan dan sikapnya.
Dalam pemaparan tersebut, narasumber turut menyampaikan data Grafik Pengembangan dan Intervensi TCC yang mencatat 27 nomor menjadi perhatian khusus di wilayah Sumatera Selatan. Namun, keterangan dalam laporan kegiatan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian data, kategori nomor yang dimaksud, maupun status penanganannya. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks pemaparan yang disampaikan dalam kegiatan, tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia.
Diskusi berlangsung interaktif ketika salah satu peserta, Dian Kurniawan dari Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan pertanyaan mengenai anggapan bahwa moderasi beragama seolah-olah hanya ditujukan kepada umat Islam. Pertanyaan tersebut membuka pembahasan mengenai pentingnya memahami moderasi beragama sebagai pendekatan yang berlaku bagi seluruh pemeluk agama, sekaligus menjaga agar isu keagamaan tidak dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Alfarezi menjelaskan bahwa terorisme tidak dapat disamakan dengan agama tertentu. Menurutnya, identitas dan simbol agama dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membangun pembenaran atas tindakan mereka. Ia menegaskan bahwa tindakan terorisme perlu dilihat berdasarkan perbuatan dan ideologi kekerasan yang mendasarinya, bukan dengan menggeneralisasi keyakinan seluruh pemeluk agama.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman peserta mengenai hubungan antara keberagaman, toleransi, dan keamanan. Dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai latar belakang agama, suku, dan budaya, kemampuan membedakan ajaran agama dari tindakan kelompok yang menggunakan simbol keagamaan untuk kepentingan kekerasan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kerukunan.
Kegiatan Wawasan Kebangsaan kemudian ditutup dengan penguatan empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat konsensus tersebut ditekankan sebagai landasan dalam memelihara persatuan, menghormati perbedaan, serta membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Para PPPK Kementerian Agama juga didorong untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan kerja maupun masyarakat. Peran tersebut mencakup penguatan sikap toleransi, peningkatan literasi digital, pemeliharaan persatuan, serta penyampaian pemahaman yang tepat mengenai bahaya intoleransi dan ekstremisme. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diterapkan dalam interaksi sehari-hari, termasuk ketika menghadapi informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri bersama Balai Diklat Keagamaan Palembang berupaya memperkuat kesadaran mengenai pentingnya pencegahan radikalisasi melalui edukasi dan wawasan kebangsaan. Sosialisasi tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Penguatan pemahaman terhadap keberagaman, kewaspadaan terhadap propaganda, serta penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang damai dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar