Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan data hingga 13 Oktober 2026, penanganan perkara tersebut mencakup 371 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 30.758,15 hektare.
Perkembangan penegakan hukum tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan pelaku perorangan maupun badan usaha.
Pipit menjelaskan, untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri menangani 273 laporan polisi yang tersebar di 12 wilayah hukum kepolisian daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara perorangan mencapai 5.157,89 hektare.
Jika digabungkan dengan perkara yang melibatkan korporasi, luas lahan terbakar yang masuk dalam penanganan penegakan hukum mencapai 30.758,15 hektare. Angka tersebut terdiri atas 5.157,89 hektare dalam perkara perorangan dan 25.600,26 hektare dalam perkara korporasi. Adapun jumlah laporan polisi dari kedua kategori tersebut mencapai 371 laporan.
Dalam penanganan kasus perorangan, Provinsi Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 65 orang. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dengan 48 tersangka, Kalimantan Tengah sebanyak 39 tersangka, dan Kalimantan Timur sebanyak 31 tersangka.
Sementara itu, Polda Jambi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, disusul Polda Kalimantan Barat dengan 12 tersangka dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak delapan tersangka. Polda Kalimantan Utara mencatat tiga tersangka, Polda Sulawesi Tenggara dua tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan satu tersangka. Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah daerah dengan jumlah tersangka yang berbeda-beda.
Selain menyasar pelaku perorangan, Polri juga memperluas penanganan hukum terhadap korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 98 laporan polisi mengenai perkara korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Dari keseluruhan penanganan tersebut, sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka korporasi tersebar di tiga wilayah kepolisian daerah. Polda Kalimantan Barat mencatat tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangani satu korporasi tersangka. Adapun laporan terkait korporasi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Besarnya luas lahan terbakar yang tercatat dalam perkara korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus karhutla. Penyidik perlu menelusuri penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut harus dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang sah.
Di luar proses pidana, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga melakukan langkah penegakan hukum administratif terhadap badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla. Hingga 14 Oktober 2026, sebanyak 57 badan usaha telah disegel. Jumlah tersebut bertambah tujuh badan usaha dibandingkan dengan 50 badan usaha yang telah disegel pada September 2026.
Penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh kawasan yang terbakar, tetapi juga dapat meluas ke lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat asap, serta menghambat aktivitas ekonomi warga di wilayah terdampak.
Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesiapan sarana pemadaman, pemantauan kawasan rawan, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan risiko terjadinya kebakaran berulang.
Penetapan seseorang atau korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak tersebut telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui mekanisme peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dengan penanganan terhadap 223 tersangka perorangan dan sembilan korporasi, Polri terus memproses laporan-laporan terkait karhutla di berbagai daerah. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kelengkapan alat bukti, dan tahapan hukum yang ditempuh. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban hukum sekaligus mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar