Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penanganan perkara, termasuk jumlah laporan polisi, luas lahan yang terbakar, serta penetapan tersangka dari kalangan korporasi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara korporasi dilakukan bersama jajaran kepolisian daerah. Hingga laporan perkembangan tersebut disampaikan, terdapat 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Dari keseluruhan penanganan tersebut, sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pipit menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Penanganan perkara dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Data kepolisian menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla korporasi tersebar di sejumlah daerah. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Selanjutnya, Sumatera Selatan mencatat 17 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah menangani 14 laporan terkait perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Dalam rincian yang dipaparkan, tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, masing-masing satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara di wilayah Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan. Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara korporasi masih berlangsung di sejumlah wilayah yang terdampak kebakaran.
Selain tiga wilayah tersebut, laporan karhutla korporasi juga ditangani oleh jajaran kepolisian di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. Jumlah laporan maupun luas lahan terbakar di setiap daerah berbeda-beda, sehingga penanganannya memerlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi dan bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Penanganan karhutla yang melibatkan perusahaan menjadi perhatian karena kebakaran di kawasan hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak lingkungan dalam skala luas. Kerusakan ekosistem, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta terganggunya kegiatan ekonomi merupakan sejumlah risiko yang dapat muncul ketika kebakaran meluas. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karhutla menjadi salah satu bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Dalam proses penanganan perkara korporasi, penyidik perlu mengumpulkan dan menguji bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran serta menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa suatu perusahaan telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap korporasi juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan risiko kebakaran tidak terkendali. Pengawasan terhadap kegiatan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta kesiapan dalam mencegah dan menangani kebakaran merupakan aspek penting dalam pengendalian karhutla.
Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah masih menangani laporan-laporan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan proses hukum yang dijalankan oleh penyidik. Penanganan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah rawan kebakaran.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar