CWIG Desak Kapolri Jenderal Suyudi Perkuat Strategi Pemberantasan Kejahatan Finansial dan Investasi Bodong
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CWIG Desak Kapolri Jenderal Suyudi Perkuat Strategi Pemberantasan Kejahatan Finansial dan Investasi Bodong
JAKARTA – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menyusun langkah strategis dalam memberantas kejahatan finansial, khususnya penipuan berkedok investasi. Dorongan tersebut disampaikan menyusul pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Henry menyampaikan apresiasi atas pelantikan Suyudi sebagai Kapolri. Menurutnya, kepemimpinan baru di lingkungan Polri diharapkan mampu menghadirkan tindakan nyata dalam menangani berbagai bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Ia menilai penanganan perkara investasi ilegal membutuhkan langkah yang terarah, konsisten, dan tidak membedakan pihak berdasarkan latar belakang maupun kedudukannya.
Dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, Henry berharap Polri dapat memutus rantai penipuan yang menggunakan investasi sebagai kedok. Ia juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan dugaan tindak pidana hingga upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian.
Menurut CWIG, kejahatan finansial menjadi persoalan serius karena dapat menyasar masyarakat dari berbagai kelompok, termasuk pekerja, pelaku usaha, tenaga profesional, hingga pekerja migran. Modus yang digunakan juga beragam, mulai dari skema Ponzi, perdagangan elektronik ilegal, hingga penawaran robot trading yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Berbagai modus tersebut kerap memanfaatkan janji keuntungan untuk menarik calon korban.
Dalam pemberitaan Tribrata News Polri, Henry merujuk pada catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang disebut memperkirakan akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan aktivitas keuangan ilegal telah melampaui Rp142 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya persoalan yang perlu ditangani melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum. Rincian periode penghitungan dan cakupan data tetap perlu diperhatikan ketika angka tersebut digunakan sebagai gambaran kerugian secara nasional.
Besarnya potensi kerugian tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi individu dan keluarga, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi yang legal. Korban yang kehilangan dana dapat menghadapi kesulitan keuangan, sementara maraknya penawaran ilegal berpotensi membuat masyarakat semakin sulit membedakan produk keuangan yang sah dari skema yang menyesatkan.
Karena itu, CWIG mendorong agar pemberantasan kejahatan finansial tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diduga menjalankan penipuan. Penanganan juga perlu memperhatikan penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti transaksi, identifikasi pihak yang terlibat, serta kemungkinan pemulihan hak korban melalui mekanisme hukum yang tersedia. Langkah-langkah tersebut perlu dilaksanakan oleh aparat dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Selain persoalan investasi ilegal secara umum, Henry secara khusus meminta perhatian terhadap laporan polisi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan PT BAT Instrumen Bank Internasional atau BAT Bank. Menurut keterangan CWIG, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian korban hingga miliaran rupiah dan membutuhkan penanganan yang transparan serta memberikan kepastian hukum.
Henry meminta agar laporan mengenai BAT Bank yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapat perhatian dalam proses penyidikan. Ia berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan hak-hak korban memperoleh perhatian.
Dalam pernyataannya, Henry juga menyoroti penggunaan istilah atau nama yang mengesankan suatu entitas sebagai bank tanpa izin resmi. Menurut pandangan CWIG, persoalan tersebut perlu ditelusuri apabila terdapat dugaan bahwa penggunaan nama tersebut menyesatkan masyarakat atau berkaitan dengan aktivitas keuangan yang melanggar ketentuan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara BAT Bank tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Permintaan CWIG tersebut pada dasarnya menempatkan perlindungan korban sebagai salah satu aspek penting dalam pemberantasan kejahatan finansial. Penanganan perkara yang terbuka dan akuntabel diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu proses penyidikan. Di sisi lain, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Upaya pemberantasan investasi ilegal juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Polri memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, sedangkan OJK dan Satgas PASTI menjalankan fungsi sesuai mandatnya dalam pengawasan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal. Kerja sama antarlembaga dapat mendukung pertukaran informasi, penelusuran dugaan pelanggaran, dan penyampaian peringatan kepada masyarakat mengenai penawaran yang berisiko.
Di samping penindakan, edukasi publik tetap diperlukan agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi. Pemeriksaan legalitas penyelenggara, pemahaman terhadap risiko, serta kewaspadaan terhadap janji keuntungan yang tidak masuk akal merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko menjadi korban. Masyarakat juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi sebelum mengambil keputusan keuangan.
Kapolri Jenderal Suyudi sebelumnya menyampaikan sejumlah prioritas transformasi Polri yang mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran. Dalam bidang penegakan hukum, pendekatan yang berbasis bukti dan berorientasi pada kepastian serta keadilan menjadi bagian dari arah kebijakan yang disampaikan. Dorongan CWIG terkait kejahatan finansial menjadi salah satu aspirasi dari masyarakat sipil terhadap pelaksanaan agenda tersebut.
CWIG menyatakan siap bersinergi dalam mendorong upaya pemberantasan kejahatan finansial dan mengawal penanganan perkara yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Henry berharap penanganan investasi ilegal dilakukan secara sistematis, sehingga tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan perlindungan masyarakat dan hak korban sesuai ketentuan hukum.
Ke depan, perkembangan penanganan laporan terkait BAT Bank serta langkah Polri dalam menangani dugaan penipuan investasi akan menjadi bagian penting yang dapat diamati publik. Meski demikian, efektivitas kebijakan pemberantasan kejahatan finansial perlu dinilai berdasarkan tindakan dan hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kepastian proses perkara, perlindungan korban, dan konsistensi penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar