Polres Kudus Fasilitasi 548 Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Kesehatan JKN-KIS
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Kudus Fasilitasi 548 Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Kesehatan JKN-KIS
KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus mendaftarkan 548 pekerja rentan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program yang dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, tersebut bertujuan memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan akses layanan medis.
Penyerahan kartu kepesertaan JKN-KIS secara simbolis berlangsung di Markas Polres Kudus. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan disaksikan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Republik Indonesia, Afif Johan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang rentan menghadapi kesulitan ekonomi ketika membutuhkan perawatan kesehatan.
AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kegiatan kemanusiaan dan sosial yang dilaksanakan melalui kerja sama antara Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sebanyak 548 pekerja rentan menjadi sasaran program, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pedagang kecil, tukang ojek, marbot masjid atau musala, hingga petugas parkir.
Kelompok pekerja tersebut menjadi perhatian karena sebagian di antaranya memiliki penghasilan yang tidak tetap dan bergantung pada pendapatan harian. Kondisi itu dapat menjadi tantangan ketika mereka harus memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai pelayanan kesehatan. Dengan adanya perlindungan melalui program JKN-KIS, para pekerja diharapkan memiliki akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Wahyu menuturkan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan diharapkan mampu membantu mengurangi beban masyarakat saat membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan medis. Melalui program tersebut, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan berdasarkan prosedur dan manfaat yang ditetapkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga tidak harus menanggung seluruh biaya pelayanan yang dijamin secara mandiri.
Menurutnya, upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan membutuhkan dukungan berbagai pihak. Kepolisian, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus memperkuat koordinasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat terdata dan memperoleh akses terhadap program jaminan kesehatan. Kerja sama tersebut juga diharapkan membantu mengurangi hambatan administratif yang mungkin dihadapi sebagian warga.
Program ini sekaligus menegaskan pentingnya perhatian terhadap pekerja sektor informal yang memiliki peran dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pedagang kecil membantu memenuhi kebutuhan warga, pengemudi ojek mendukung mobilitas masyarakat, marbot merawat fasilitas ibadah, sedangkan petugas parkir membantu kelancaran aktivitas di berbagai tempat. Perlindungan kesehatan bagi kelompok tersebut menjadi salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan aktivitas dan kesejahteraan mereka.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Afif Johan, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan. Ia menilai kerja sama lintas instansi tersebut sebagai bentuk keterlibatan kepolisian bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN.
Afif juga menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang perlu dijaga keberlangsungannya, termasuk bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan tidak terabaikan dalam upaya memperoleh layanan kesehatan.
Ia berharap langkah yang dilakukan Polres Kudus dapat menjadi praktik baik bagi kepolisian di daerah lain. Keterlibatan kepolisian dalam mendukung perluasan kepesertaan jaminan kesehatan dinilai dapat melengkapi upaya pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjangkau warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
Perluasan kepesertaan juga perlu diikuti dengan pendataan yang tepat dan pemahaman masyarakat mengenai hak serta kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS. Informasi mengenai status kepesertaan, prosedur penggunaan layanan, dan ketentuan manfaat menjadi hal penting agar perlindungan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat ketika peserta membutuhkan pelayanan medis.
Selain pendaftaran peserta baru, koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program. Pendataan yang akurat dapat membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan dukungan, sedangkan sosialisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebelum menghadapi kebutuhan pengobatan.
Melalui pendaftaran 548 pekerja rentan tersebut, Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus berupaya memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dukungan BPJS Kesehatan diharapkan memperkuat pelaksanaan program sehingga kelompok pekerja informal dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga pemerataan akses layanan kesehatan. Program ini diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan sosial yang lebih inklusif, sekaligus mendorong semakin banyak warga yang membutuhkan untuk memperoleh jaminan kesehatan secara tepat dan berkelanjutan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar