Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terbukti Membekingi Judi dan Narkoba

Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terbukti Membekingi Judi dan Narkoba

  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terbukti Membekingi Judi dan Narkoba

SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti melindungi atau menjadi beking praktik perjudian dan peredaran narkotika. Personel yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Roy Hardi saat memberikan arahan dalam apel perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh personel, terutama anggota yang bertugas di fungsi reserse, menjaga integritas dan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Kapolda menekankan bahwa perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius. Karena itu, anggota kepolisian tidak boleh justru melindungi aktivitas ilegal tersebut ataupun memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Roy Hardi secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menerima uang, hadiah, maupun bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan praktik perjudian dan narkotika. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba tidak boleh dilakukan secara transaksional, melainkan harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, fungsi reserse memiliki tanggung jawab penting dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap personel harus menjaga objektivitas serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolda juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, meminta imbalan, atau mencari keuntungan dari pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Setiap laporan dan perkara harus ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku, tanpa membedakan kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Ancaman sanksi PTDH menjadi bagian dari penegasan mengenai konsekuensi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Meski demikian, pemberian sanksi tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Dengan demikian, dugaan pelanggaran perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum keputusan disiplin atau etik dijatuhkan.

Selain menyoroti perjudian dan narkotika, Roy Hardi meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, kejahatan jalanan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.

Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Anggota kepolisian dituntut bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya ketika memberikan pelayanan kepada kelompok rentan dan warga yang membutuhkan perlindungan.

Dalam arahannya, Roy Hardi menyampaikan tiga arahan utama bagi jajarannya. Pertama, menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan secara humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Untuk mendukung arahan tersebut, Kapolda meminta jajaran mengoptimalkan pelayanan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110. Petugas juga diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.

Langkah pelayanan jemput bola tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh bantuan kepolisian. Kecepatan merespons laporan menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan kejadian, terutama ketika warga membutuhkan perlindungan atau tindakan segera dari petugas.

Roy Hardi turut menekankan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterapkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Menurutnya, hubungan yang baik antara polisi dan warga perlu dibangun melalui pelayanan yang bertanggung jawab, keterbukaan dalam penanganan perkara, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

Komitmen tersebut juga mencakup pembenahan integritas internal. Penindakan terhadap tindak pidana di masyarakat, menurut Kapolda, harus disertai pengawasan terhadap perilaku anggota agar tidak muncul praktik yang bertentangan dengan hukum. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian digunakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh anggota akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sementara setiap personel diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian melalui saluran pengaduan resmi. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Melalui arahan tersebut, Polda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan perjudian dan narkotika harus dilakukan secara konsisten, termasuk dengan memastikan tidak ada anggota yang melindungi aktivitas ilegal. Pelaksanaan komitmen tersebut akan bergantung pada penegakan hukum yang profesional, pengawasan internal, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas

    Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas Genangan banjir yang selama sekitar empat tahun menghambat akses warga di kawasan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, akhirnya mulai surut. Kondisi tersebut membuat ruas jalan yang sebelumnya sulit dilalui kembali dapat digunakan oleh masyarakat. Surutnya genangan […]

  • Jalan Raya Serang KM 32 Dinilai Rawan Kecelakaan, Polisi Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    Jalan Raya Serang KM 32 Dinilai Rawan Kecelakaan, Polisi Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jalan Raya Serang KM 32 Dinilai Rawan Kecelakaan, Polisi Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat di kawasan Jalan Raya Serang Kilometer 32 yang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran […]

  • Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta

    Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

      Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kemasan Beras India, Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang menggunakan modus penyamaran dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos […]

  • Jakarta Bhayangkara Presisi Kumpulkan 4 Bintang Dunia, Incar Gelar Juara AVC 2026 di Pontianak

    Jakarta Bhayangkara Presisi Kumpulkan 4 Bintang Dunia, Incar Gelar Juara AVC 2026 di Pontianak

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Menjelang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 yang akan digelar di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak pada 13–17 Mei mendatang, Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) merakit kekuatan dahsyat. Tim ini dikabarkan akan diperkuat empat bintang voli dunia, demi menebus kekecewaan menjadi juara dua pada edisi sebelumnya dan meraih gelar juara di hadapan pendukung sendiri, […]

  • Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini

    Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Kehadiran Oegroseno merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan pada tahap […]

  • Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

    Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait rekening yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi bagi aksi pada 27 Agustus. Kepolisian menegaskan bahwa informasi mengenai rekening tersebut diblokir perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut […]

expand_less