Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terbukti Membekingi Judi dan Narkoba
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terbukti Membekingi Judi dan Narkoba
SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti melindungi atau menjadi beking praktik perjudian dan peredaran narkotika. Personel yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Roy Hardi saat memberikan arahan dalam apel perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh personel, terutama anggota yang bertugas di fungsi reserse, menjaga integritas dan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Kapolda menekankan bahwa perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius. Karena itu, anggota kepolisian tidak boleh justru melindungi aktivitas ilegal tersebut ataupun memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Roy Hardi secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menerima uang, hadiah, maupun bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan praktik perjudian dan narkotika. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba tidak boleh dilakukan secara transaksional, melainkan harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, fungsi reserse memiliki tanggung jawab penting dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap personel harus menjaga objektivitas serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolda juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, meminta imbalan, atau mencari keuntungan dari pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Setiap laporan dan perkara harus ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku, tanpa membedakan kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Ancaman sanksi PTDH menjadi bagian dari penegasan mengenai konsekuensi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Meski demikian, pemberian sanksi tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Dengan demikian, dugaan pelanggaran perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum keputusan disiplin atau etik dijatuhkan.
Selain menyoroti perjudian dan narkotika, Roy Hardi meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, kejahatan jalanan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Anggota kepolisian dituntut bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya ketika memberikan pelayanan kepada kelompok rentan dan warga yang membutuhkan perlindungan.
Dalam arahannya, Roy Hardi menyampaikan tiga arahan utama bagi jajarannya. Pertama, menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan secara humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Untuk mendukung arahan tersebut, Kapolda meminta jajaran mengoptimalkan pelayanan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110. Petugas juga diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Langkah pelayanan jemput bola tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh bantuan kepolisian. Kecepatan merespons laporan menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan kejadian, terutama ketika warga membutuhkan perlindungan atau tindakan segera dari petugas.
Roy Hardi turut menekankan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterapkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Menurutnya, hubungan yang baik antara polisi dan warga perlu dibangun melalui pelayanan yang bertanggung jawab, keterbukaan dalam penanganan perkara, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Komitmen tersebut juga mencakup pembenahan integritas internal. Penindakan terhadap tindak pidana di masyarakat, menurut Kapolda, harus disertai pengawasan terhadap perilaku anggota agar tidak muncul praktik yang bertentangan dengan hukum. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian digunakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh anggota akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sementara setiap personel diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian melalui saluran pengaduan resmi. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Melalui arahan tersebut, Polda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan perjudian dan narkotika harus dilakukan secara konsisten, termasuk dengan memastikan tidak ada anggota yang melindungi aktivitas ilegal. Pelaksanaan komitmen tersebut akan bergantung pada penegakan hukum yang profesional, pengawasan internal, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar