Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu

Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang dicari dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan setelah korban bernama Dedi Putra mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan kepolisian, informasi mengenai kejadian yang menimpa korban diterima oleh Wiji Lestari Ningsih, istri korban. Saat peristiwa itu terjadi, Wiji diketahui sedang berada di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan, sehingga memperoleh kabar mengenai kondisi suaminya melalui kerabat.

Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat menjalani perawatan di RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum kemudian dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya untuk memperoleh penanganan lanjutan.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat pada beberapa bagian tubuh. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas terus berupaya mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Informasi dari masyarakat mengenai lokasi terduga pelaku selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan.

Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Usai diamankan, pria tersebut dibawa ke Markas Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Iptu Riswanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti kesalahannya telah diputuskan, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu penanganan perkara secara tepat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Dengan diamankannya AS, penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara penganiayaan yang terjadi di Kampung Karang Umpu. Kepolisian menyatakan proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Karangrayung Cup: Lomba Mobile Legends Wadah Gali Bakat dan Pererat Solidaritas Generasi Muda

    Polsek Karangrayung Cup: Lomba Mobile Legends Wadah Gali Bakat dan Pererat Solidaritas Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 90
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Semangat muda dan kreativitas mewarnai Aula Kantor Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (2/5/2026). Di lokasi tersebut, Kepolisian Sektor Karangrayung sukses menyelenggarakan ajang bergengsi bertajuk Polsek Karangrayung Cup, berupa kompetisi permainan elektronik populer Mobile Legends. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh para pemangku kepentingan daerah […]

  • Korlantas Polri Tegaskan 5 Nilai Polantas KARIB Harus Jadi Napas Personel PJR

    Korlantas Polri Tegaskan 5 Nilai Polantas KARIB Harus Jadi Napas Personel PJR

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Korlantas Polri Tegaskan 5 Nilai Polantas KARIB Harus Jadi Napas Personel PJR Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pentingnya penerapan lima nilai Polantas KARIB dalam setiap pelaksanaan tugas personel Patroli Jalan Raya (PJR). Nilai tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam sikap, perilaku, dan pelayanan anggota ketika berhadapan langsung dengan masyarakat di […]

  • Pria Diduga Menyekap Kekasih Selama Tiga Tahun di Bandung Masih Buron, Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi

    Pria Diduga Menyekap Kekasih Selama Tiga Tahun di Bandung Masih Buron, Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pria Diduga Menyekap Kekasih Selama Tiga Tahun di Bandung Masih Buron, Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Terduga pelaku yang diketahui merupakan kekasih korban hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil lolos dari upaya […]

  • Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

    Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung dengan sejumlah dinamika. Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, sempat menyampaikan permintaan agar proses persidangannya dipisahkan dari terdakwa lain. Permintaan tersebut […]

  • Kapolda NTT Pimpin Penyaluran Bantuan Polri untuk Korban Gempa di Pulau Palue

    Kapolda NTT Pimpin Penyaluran Bantuan Polri untuk Korban Gempa di Pulau Palue

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kapolda NTT Pimpin Penyaluran Bantuan Polri untuk Korban Gempa di Pulau Palue Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus bergerak membantu masyarakat yang terdampak gempa bumi di wilayah Flores. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, yang mengalami dampak cukup serius akibat bencana. Kapolda NTT […]

  • Prabowo Minta 300 Sumur Bor Dibangun di Riau untuk Percepat Penanganan Karhutla

    Prabowo Minta 300 Sumur Bor Dibangun di Riau untuk Percepat Penanganan Karhutla

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Prabowo Minta 300 Sumur Bor Dibangun di Riau untuk Percepat Penanganan Karhutla Presiden Prabowo Subianto meminta pembangunan 300 sumur bor di sejumlah titik panas atau hotspot di Provinsi Riau sebagai bagian dari langkah cepat pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Riau, Senin, […]

expand_less