BBM Subsidi Diduga Diisi ke Jeriken di SPBU 54.623.31, Pertamina Diminta Periksa Penyaluran
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BBM Subsidi Diduga Diisi ke Jeriken di SPBU 54.623.31, Pertamina Diminta Periksa Penyaluran
Tuban, Senin (5/10/2026) pukul 22.30 WIB — Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken menjadi sorotan di SPBU 54.623.31 Jatiwangi/Paloan, Kabupaten Tuban.
Saat tim awak media tiba di lokasi, ditemukan dua kendaraan pikap, yakni L300 dan Carry dengan nomor polisi S 9815 HC dan S 9404 NC, yang terparkir

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken diduga telah berlangsung dan disebut dilakukan dengan koordinasi tertentu di lingkungan SPBU.
Selain itu, sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau pemberian “backup” dari oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek Marakurak berinisial 
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Pengawas Tidak Berada di Lokasi dan Sulit Dihubungi
Saat tim awak media melakukan konfirmasi di lokasi, pengawas/operator yang disebut bertanggung jawab pada jam kerja tersebut tidak terlihat berada di SPBU.
Tim media kemudian meminta agar pengawas yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Namun, berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, pengawas tersebut tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut membuat tim media belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengawas mengenai mekanisme pengisian dan pengawasan transaksi BBM bersubsidi pada saat kejadian.
Operator Disebut Akui Pengisian Menggunakan Jeriken
Tim media juga meminta keterangan kepada operator SPBU yang sedang bertugas. Dalam keterangannya, operator disebut mengakui adanya pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, pengisian tersebut disebut dilakukan dengan imbalan sekitar Rp10.000 per jeriken berkapasitas 35 liter.
Aktivitas tersebut juga diduga bukan hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pengisian menggunakan jeriken disebut telah berlangsung secara rutin.
Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui data transaksi SPBU, rekaman CCTV, pencatatan penjualan, serta pemeriksaan pihak-pihak yang terkait.
Pertamina Diminta Audit Penyaluran
Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Untuk konsumen tertentu, pembelian menggunakan wadah harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, termasuk dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai peruntukannya.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pengecekan dan audit terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.623.31.
Pemeriksaan dapat mencakup identitas pembeli, jenis dan volume BBM, frekuensi transaksi, pencatatan penjualan, penggunaan wadah, serta ada atau tidaknya dokumen atau rekomendasi yang menjadi dasar pembelian.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Perlu Ditelusuri
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penelusuran tidak semestinya berhenti pada operator. Pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui tetapi membiarkan, memperoleh keuntungan, atau membantu kelancaran kegiatan tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum APH yang disampaikan oleh sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun, informasi tersebut tetap harus diuji dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif agar tidak menjadi tuduhan sepihak.
Tim Media Akan Sampaikan Laporan kepada Instansi Terkait
Sebagai tindak lanjut atas temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim awak media berencana menyampaikan laporan dan informasi dugaan penyimpangan tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain Kementerian ESDM, BPH Migas, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta PT Pertamina.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.623.31.
Tim media juga akan menyerahkan informasi atau bukti pendukung yang diperoleh di lapangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Menunggu Klarifikasi SPBU, Pertamina dan Kepolisian
Hingga berita ini disusun, dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 54.623.31, Pertamina Patra Niaga, Polsek Marakurak, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Jika aktivitas pengisian tersebut memiliki dasar hukum, dokumen, dan rekomendasi yang sah, klarifikasi resmi penting disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi di luar ketentuan, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut hanya berkaitan dengan prosedur di tingkat SPBU atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Jurnalis Berita Polri Tuban
- Penulis: Beritapolri


Saat ini belum ada komentar