Komplotan WNA Curi Uang di Ubud Ditangkap di Blora, Dua WN Iran Ikut Diamankan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komplotan WNA Curi Uang di Ubud Ditangkap di Blora, Dua WN Iran Ikut Diamankan
Kepolisian mengungkap kasus pencurian yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali. Dua WNA, masing-masing berinisial MS dan ZI, ditangkap polisi di sebuah hotel di Blora, Jawa Tengah, setelah diduga terlibat dalam pencurian uang milik seorang warga negara Aljazair di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan dua WNA asal Iran yang kemudian turut diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana lain.
Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menjelaskan bahwa MS merupakan pria berusia 36 tahun berkewarganegaraan Pakistan, sedangkan ZI merupakan perempuan berusia 37 tahun berkewarganegaraan Iran. Keduanya diduga mencuri uang milik seorang warga negara Aljazair berinisial IS ketika korban berada di kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud.
Kasus tersebut bermula ketika korban bersama istrinya sedang berjalan-jalan di kawasan Monkey Forest pada 16 September 2026. Dalam perjalanan, korban didatangi oleh MS dan ZI. Keduanya kemudian mengajak korban berbincang. Dalam percakapan tersebut, MS disebut mengaku berasal dari Turki dan menanyakan mengenai mata uang yang digunakan di Aljazair.
Percakapan tersebut kemudian berlanjut hingga korban diminta menunjukkan uang yang dimilikinya. Polisi menyebut korban membawa uang sekitar 400 Euro. Saat uang tersebut berada dalam perhatian para pelaku, sebagian uang korban diduga diambil tanpa disadari.
Setelah percakapan selesai, korban mulai merasa curiga dan memeriksa kembali uang yang dibawanya. Dari pemeriksaan tersebut, korban menyadari bahwa uang senilai 150 Euro telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh. Sehari setelah kejadian, petugas mulai melakukan pengejaran terhadap kedua WNA tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya meninggalkan Bali menggunakan kendaraan sewaan dan bergerak menuju wilayah Jawa.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga ke Jawa Barat. Namun, ketika polisi melakukan penelusuran, kendaraan yang digunakan kedua WNA tersebut diketahui telah berpindah ke Surabaya. Petugas kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa keduanya telah berada di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Pelarian MS dan ZI akhirnya berakhir ketika polisi menangkap keduanya di sebuah hotel di Blora. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua WNA asal Iran yang sedang bersama mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua WN Iran tersebut mengaku pernah terlibat dalam pencurian di wilayah Denpasar.
Dua WN Iran tersebut kemudian diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang diduga mereka lakukan. Sementara MS dan ZI dibawa ke Bali dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Gianyar.
Dalam perkara pencurian di Ubud, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP terhadap MS dan ZI. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian lain di wilayah Bali maupun daerah lainnya.
Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya terlibat dalam satu kejadian atau terdapat perkara lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena melibatkan WNA yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain setelah kejadian. Koordinasi antarkepolisian di sejumlah daerah menjadi bagian penting dalam proses pengejaran hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan di Blora.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama ketika diminta menunjukkan atau menyerahkan barang berharga. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan.
Sementara itu, proses hukum terhadap para WNA tersebut masih berlangsung. Polisi akan mendalami setiap informasi dan bukti yang ditemukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara yang sedang ditangani. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar