Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pengeluaran Sofa dan Sejumlah Barang dari Rumah Dinas
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pengeluaran Sofa dan Sejumlah Barang dari Rumah Dinas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putanto, mengakui bahwa dirinya memberikan perintah untuk mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas. Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan para kepala lembaga pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Wisnu menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang sebelumnya berada di rumah dinas Lapas Cibinong. Barang yang menjadi sorotan antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah foto yang disebut tidak lagi berada di lokasi tersebut.
Wisnu menyatakan bahwa dirinya memang memberikan perintah terkait pengeluaran barang-barang tersebut. Ia menjelaskan bahwa alasan barang dikeluarkan karena menurut keterangannya, barang-barang tersebut bukan merupakan aset milik negara. Ia juga menyebut barang tersebut sebelumnya dimasukkan oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap rumah dinas.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sejumlah pertanyaan lanjutan dari Yanuar. Anggota Komisi XIII DPR RI itu mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas rumah dinas serta alasan dilakukannya pengeluaran barang. Perhatian tersebut muncul karena persoalan fasilitas rumah dinas menjadi bagian dari sorotan terhadap kondisi di Lapas Cibinong.
Wisnu menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya mengaku tidak pernah memasuki rumah anggota yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga menyinggung masa jabatan Wisnu yang disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Menurut Yanuar, lamanya masa tugas tersebut membuat persoalan mengenai kondisi rumah dinas dan fasilitas di dalamnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di masyarakat.
Yanuar kemudian meminta agar seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pergantian atau pencopotan pejabat, tetapi juga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.
Perdebatan dalam rapat tersebut memperlihatkan bahwa persoalan fasilitas rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan pertanggungjawaban. Status kepemilikan barang, pihak yang memasukkan barang, serta kewenangan untuk memindahkan atau mengeluarkannya menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas.
Sebelumnya, persoalan di Lapas Cibinong juga mendapat perhatian setelah muncul sorotan terhadap kondisi fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Rangkaian persoalan itu kemudian mendorong pembahasan lebih lanjut antara DPR dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam rapat Komisi XIII DPR, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan lingkungan dan fasilitas yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan. DPR meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diberikan secara transparan sehingga fakta mengenai berbagai persoalan di Lapas Cibinong dapat diketahui secara jelas.
Wisnu sendiri telah berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai Kalapas Cibinong. Dalam perkembangan pemeriksaan dan evaluasi, keterangan mengenai perintah pengeluaran barang dari rumah dinas menjadi salah satu bagian yang turut dibahas dalam forum resmi bersama DPR.
Persoalan tersebut selanjutnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan status masing-masing barang, prosedur pengeluarannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan rumah dinas.
Rapat Komisi XIII DPR bersama jajaran pemasyarakatan menjadi bagian dari upaya meminta penjelasan mengenai berbagai persoalan yang berkembang di Lapas Cibinong. Proses evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola fasilitas serta memastikan setiap tindakan administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar