Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bharada Andika Ramadani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Anggota Polisi di Pondok Cabe

Bharada Andika Ramadani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Anggota Polisi di Pondok Cabe

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bharada Andika Ramadani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Anggota Polisi di Pondok Cabe

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota kepolisian, Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV), di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penetapan status tersangka tersebut disertai dengan penahanan terhadap Andika untuk kepentingan proses hukum yang masih berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bharatu Valdo. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian telah diamankan sebagai bagian dari kebutuhan penyelidikan dan pembuktian perkara.

Barang bukti yang disita, menurut keterangan kepolisian, meliputi selongsong peluru, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi. Penyidik akan meneliti barang-barang tersebut untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Insiden tersebut mengakibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes meninggal dunia.

Setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan penanganan di lokasi dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan Bharada Andika sebagai tersangka menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, kepolisian menyatakan bahwa pendalaman terhadap motif di balik peristiwa tersebut masih berlangsung. Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai motif karena masih membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kejadian.

Sejumlah informasi awal yang berkembang turut menyoroti dugaan adanya persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban kepada sejumlah media, terdapat dugaan bahwa persoalan hubungan antara keduanya berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, dugaan mengenai latar belakang kejadian itu masih perlu diuji melalui proses penyidikan dan bukti-bukti yang sah.

Selain mendalami motif, penyidik juga bertugas menyusun secara utuh kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap fakta yang terungkap dapat dinilai secara objektif dan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan proporsional. Budi Hermanto menyatakan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurutnya, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Kedua unsur tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk mengungkap fakta pidana sekaligus menelusuri aspek kedinasan yang relevan dengan peristiwa tersebut.

Di tengah proses penyidikan, kepolisian turut menyampaikan empati kepada keluarga Bharatu Valdo atas kehilangan yang dialami. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengungkapan perkara akan terus dilakukan dengan berpedoman pada fakta yang telah terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, penyidikan kasus penembakan di Pondok Cabe tersebut masih berjalan. Polisi masih mendalami motif, memeriksa berbagai bukti, dan mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang dijalankan oleh pihak berwenang.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less