Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional

Polres Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polres Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional

JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau vape di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 400 unit vape yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena peredaran narkotika diduga memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai sarana distribusi. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga menangkap seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam proses pengambilan dan penyaluran barang tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian memperluas penelusuran hingga ke kawasan PIK I, Jakarta Utara. Setelah mengidentifikasi seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap pria berinisial T.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 400 unit vape yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut disimpan dalam delapan kemasan yang dibuat menyerupai kemasan bubuk kopi. Modus penyamaran tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan dan menyamarkan isi paket yang dibawa.

Selain ratusan unit vape, petugas turut mengamankan dua telepon genggam milik tersangka. Perangkat komunikasi tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri hubungan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka T mengaku menerima arahan dari seorang warga negara asing berinisial C. Orang tersebut diduga meminta T mengambil dan membawa barang yang dimaksud untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Warga negara asing berinisial C dilaporkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan produk rokok elektrik. Vape yang beredar di pasaran tidak selalu dapat dinilai hanya dari bentuk atau kemasannya. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak menerima maupun mengedarkan produk yang asal-usul serta kandungannya tidak jelas.

Pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum melalui penyampaian informasi mengenai dugaan tindak pidana. Informasi yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos

    Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang pria di Kota Depok menggemparkan masyarakat setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Tersangka diketahui berinisial SA alias Saepul, sementara korban merupakan seorang pria berusia 51 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum […]

  • Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

      Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan putusan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang disidangkan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan karena menilai tindakan para terdakwa […]

  • Gerak Cepat Kapolri Suyudi, Lantik Pejabat Baru dan Rotasi Sejumlah Kapolda

    Gerak Cepat Kapolri Suyudi, Lantik Pejabat Baru dan Rotasi Sejumlah Kapolda

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gerak Cepat Kapolri Suyudi, Lantik Pejabat Baru dan Rotasi Sejumlah Kapolda Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bergerak cepat melakukan penataan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah resmi menjabat sebagai orang nomor satu di institusi Polri. Sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan kepala kepolisian daerah (Kapolda) mendapatkan penugasan baru sebagai bagian dari rotasi dan mutasi […]

  • Jakarta Barat Jadi Sorotan, PPATK Catat 89.320 Pemain Judi Online dengan Nilai Deposit Mencapai Rp600 Miliar

    Jakarta Barat Jadi Sorotan, PPATK Catat 89.320 Pemain Judi Online dengan Nilai Deposit Mencapai Rp600 Miliar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

      Jakarta Barat Jadi Sorotan, PPATK Catat 89.320 Pemain Judi Online dengan Nilai Deposit Mencapai Rp600 Miliar Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tingginya aktivitas judi online di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, Jakarta Barat menempati posisi kedua sebagai wilayah […]

  • Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare

    Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 30.758 Hektare JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan data hingga 13 Oktober 2026, penanganan perkara tersebut mencakup 371 […]

  • Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk semakin memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas, kecepatan, dan akurasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan […]

expand_less