Polres Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Tanjung Priok Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional
JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau vape di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 400 unit vape yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena peredaran narkotika diduga memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai sarana distribusi. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga menangkap seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam proses pengambilan dan penyaluran barang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian memperluas penelusuran hingga ke kawasan PIK I, Jakarta Utara. Setelah mengidentifikasi seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap pria berinisial T.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 400 unit vape yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut disimpan dalam delapan kemasan yang dibuat menyerupai kemasan bubuk kopi. Modus penyamaran tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan dan menyamarkan isi paket yang dibawa.
Selain ratusan unit vape, petugas turut mengamankan dua telepon genggam milik tersangka. Perangkat komunikasi tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri hubungan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka T mengaku menerima arahan dari seorang warga negara asing berinisial C. Orang tersebut diduga meminta T mengambil dan membawa barang yang dimaksud untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Warga negara asing berinisial C dilaporkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan produk rokok elektrik. Vape yang beredar di pasaran tidak selalu dapat dinilai hanya dari bentuk atau kemasannya. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak menerima maupun mengedarkan produk yang asal-usul serta kandungannya tidak jelas.
Pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum melalui penyampaian informasi mengenai dugaan tindak pidana. Informasi yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar