Operasi Sarang Narkoba 2026, Polres Sumba Timur Perketat Pengawasan Paket Ekspedisi di Waingapu
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Operasi Sarang Narkoba 2026, Polres Sumba Timur Perketat Pengawasan Paket Ekspedisi di Waingapu
WAINGAPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengiriman barang melalui jasa ekspedisi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 untuk mengantisipasi penyalahgunaan jalur distribusi paket sebagai sarana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengawasan dilaksanakan di J&T Express Cabang Waingapu pada Jumat (16/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan dan pengiriman paket, berkoordinasi dengan pihak pengelola ekspedisi, serta memberikan edukasi mengenai ciri-ciri kiriman yang patut dicurigai mengandung narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap jasa pengiriman dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kepolisian mengenai modus peredaran narkoba yang memanfaatkan layanan ekspedisi. Paket yang dikirim melalui jalur tersebut dapat dikemas menyerupai barang biasa sehingga memerlukan kewaspadaan dari petugas dan pengelola jasa pengiriman.
Menurutnya, jenis barang terlarang yang perlu diwaspadai meliputi sabu-sabu, ganja sintetis, serta obat keras tertentu, termasuk Tramadol dan Samyun Wan. Barang-barang tersebut diduga dapat disamarkan dalam kemasan yang menyerupai pakaian, perangkat elektronik, atau barang kebutuhan sehari-hari untuk menghindari pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas juga berkoordinasi dengan kepala cabang J&T Express Waingapu untuk memeriksa penerapan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan paket. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan petugas ekspedisi memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan kiriman dengan karakteristik yang tidak lazim.
Iptu I Gede Putu Parwata mengingatkan pihak ekspedisi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah tanda yang berpotensi mencurigakan. Di antaranya, pengirim yang menolak pemeriksaan paket sesuai prosedur, alamat penerima yang tidak jelas, penggunaan nomor telepon yang berubah-ubah, serta paket yang mengeluarkan bau menyengat atau menimbulkan suara tidak biasa.
Meski demikian, ciri-ciri tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa sebuah paket berisi narkotika. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan isi dan status kiriman berdasarkan prosedur yang berlaku. Karena itu, petugas ekspedisi diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri, melainkan segera berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan keadaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Selain memberikan edukasi, personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah paket yang akan dikirim ke luar daerah maupun kiriman yang baru tiba dari luar Waingapu. Pemeriksaan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyelundupan narkoba melalui jalur distribusi barang antardaerah.
Polres Sumba Timur menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan dengan membongkar paket secara paksa. Pihak kepolisian lebih mengedepankan koordinasi dengan pengelola jasa pengiriman agar pemeriksaan terhadap kiriman yang mencurigakan dapat dilakukan bersama sesuai ketentuan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba tanpa mengabaikan prosedur penanganan barang kiriman.
Kerja sama antara kepolisian dan perusahaan ekspedisi dinilai penting karena layanan pengiriman memiliki peran besar dalam mendukung mobilitas barang dan aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai pola pengiriman yang berisiko, petugas ekspedisi diharapkan dapat membantu mendeteksi lebih awal potensi penyalahgunaan layanan mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Sumba Timur berencana melanjutkan pemantauan secara rutin dan acak terhadap berbagai jasa pengiriman di Waingapu. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang berpotensi memanfaatkan jalur distribusi barang dari luar daerah maupun pengiriman antardaerah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pengiriman narkoba. Warga yang menemukan paket mencurigakan dapat melaporkannya kepada Call Center Satresnarkoba Polres Sumba Timur di nomor 085 113 516 688. Pihak kepolisian menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Melalui pengawasan ekspedisi dan keterlibatan masyarakat, Polres Sumba Timur berharap upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat berjalan lebih efektif. Sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan jasa pengiriman, dan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan jalur distribusi barang untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar