Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Amran Desak Polri Tuntaskan 11 Kasus Pangan, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

Amran Desak Polri Tuntaskan 11 Kasus Pangan, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Amran Desak Polri Tuntaskan 11 Kasus Pangan, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuntaskan penanganan 11 kasus di sektor pangan yang diduga merugikan masyarakat. Permintaan tersebut mencakup berbagai persoalan tata niaga komoditas pangan, termasuk dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Desakan itu disampaikan Amran melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan yang dinilai dapat mengganggu tata niaga, merugikan produsen kecil, serta membebani masyarakat sebagai konsumen.

Amran menegaskan bahwa persoalan pangan perlu ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum harus menjangkau berbagai komoditas, bukan hanya berfokus pada satu jenis produk. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditelusuri agar pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tata niaga kelapa sawit, terutama harga pembelian TBS dari petani. Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyoroti kondisi ketika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global menunjukkan tren kenaikan, tetapi harga TBS yang diterima sebagian petani justru mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah mekanisme pembentukan harga berlangsung secara wajar.

Dalam penanganan persoalan sawit, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel maupun persekongkolan harga TBS. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang berpotensi merugikan petani.

Pemerintah juga pernah menyoroti ratusan perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS dengan kondisi pasar. Data awal yang disampaikan Kementerian Pertanian pada Juni 2026 mencakup sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pengawasan bersama antara kementerian, kepolisian, dan instansi terkait.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam tata niaga sawit tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Penurunan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu menelusuri mekanisme transaksi, penentuan harga, kualitas dan rendemen TBS, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Selain komoditas sawit, Amran turut menyoroti persoalan tata niaga ayam dan telur yang dinilai menunjukkan kesenjangan harga antara tingkat produsen dan konsumen. Dalam keterangan Kementerian Pertanian pada Oktober 2026, harga ayam di tingkat peternak disebut berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai sekitar Rp45.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut mendorong pemerintah meminta agar rantai distribusi diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi pembentukan harga, termasuk biaya distribusi dan kemungkinan praktik perdagangan yang tidak sehat. Pemerintah menilai tata niaga yang transparan diperlukan agar peternak memperoleh harga yang layak, sementara konsumen tetap dapat membeli kebutuhan pangan dengan harga terjangkau.

Persoalan beras fortifikasi juga masuk dalam perhatian pemerintah. Produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat tertentu, termasuk keluarga berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami gangguan pertumbuhan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian standar mutu maupun penjualan dengan harga yang tidak semestinya dinilai perlu ditangani secara serius.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertanian pada 19 Oktober 2026, pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha yang dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pemerintah menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah besar dan meminta agar penanganannya dilakukan melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Amran juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas beras dan minyak goreng. Dalam penanganan kasus beras oplosan sebelumnya, pemerintah menyebut adanya 212 produsen yang dibongkar bersama aparat penegak hukum, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Sementara itu, dalam perkara minyak goreng, Amran menyatakan bahwa 20 pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Besarnya anggaran ketahanan pangan turut menjadi alasan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan komoditas pangan. Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat produksi, menjaga ketersediaan pasokan, serta membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.

Penanganan dugaan pelanggaran pangan membutuhkan koordinasi antara Polri, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, KPPU, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada temuan awal, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan yang terukur serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Melalui permintaan pengusutan terhadap 11 kasus pangan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap petani, peternak, dan konsumen dapat diperkuat. Penanganan yang transparan dan berdasarkan bukti diharapkan membantu menciptakan tata niaga pangan yang lebih sehat, menjaga kestabilan harga, serta memastikan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less