Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
OGAN ILIR – Kebakaran melanda sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar serta menyebabkan puluhan wadah penampung BBM dan satu unit mobil tangki mengalami kerusakan akibat dilalap api.
Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan melalui keterangan kepolisian. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Aparat kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni Roidah (50), seorang pedagang makanan, Apriansyah alias Pian (57), serta Kepala Desa Lorok, Leo Candra (35). Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menyusun kronologi kejadian dan mengungkap penyebab munculnya api di lokasi gudang.
Peristiwa kebakaran itu juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar. Salah satu korban diketahui bernama Andika Ilham bin Zakiro (29), warga Dusun II, RT 03, Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja. Dua korban lainnya diketahui bernama Debi Pratama dan Apriyadi. Ketiganya dilaporkan mengalami luka bakar akibat insiden tersebut. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai kondisi terkini para korban belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melaksanakan pemeriksaan TKP bersama Tim Identifikasi (Inafis) untuk mengumpulkan bukti dan mendokumentasikan kondisi lokasi pascakebakaran.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan identitas lambung PT Petro Artha Indo berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, terdapat 92 unit baby tank atau wadah penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang diduga berisi solar dan ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.
Petugas juga menemukan delapan unit mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta 17 unit baby tank lain yang dilaporkan tidak terbakar. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dan bahan pemeriksaan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Namun, jenis dan jumlah BBM yang sebenarnya tersimpan di lokasi, termasuk status legalitas kegiatan penampungan, masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.
Untuk menjaga keamanan lokasi dan kepentingan penyelidikan, Polres Ogan Ilir telah memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi tempat kejadian tetap terjaga dan proses pengumpulan bukti dapat berlangsung sesuai prosedur.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan penyelidikan, termasuk mendalami identitas pemilik gudang dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Dengan demikian, dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung BBM secara ilegal masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Kebakaran di lokasi yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM juga menjadi perhatian dari sisi keselamatan masyarakat. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga kegiatan penyimpanan dan penanganannya perlu memperhatikan ketentuan keselamatan serta perizinan yang berlaku. Apabila terdapat aktivitas penyimpanan dalam jumlah besar, pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas dan prosedur keselamatan menjadi aspek penting untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan bagi lingkungan sekitar.
Selain mengusut penyebab kebakaran, kepolisian menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya gudang lain yang diduga melakukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kegiatan penampungan BBM yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan risiko keselamatan. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur.
Proses penyelidikan atas kebakaran gudang di Desa Lorok masih berlanjut. Kepastian mengenai penyebab kejadian, pihak yang bertanggung jawab, legalitas aktivitas di lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan selama proses tersebut berlangsung.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar