Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

OGAN ILIR – Kebakaran melanda sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar serta menyebabkan puluhan wadah penampung BBM dan satu unit mobil tangki mengalami kerusakan akibat dilalap api.

Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan melalui keterangan kepolisian. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Aparat kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni Roidah (50), seorang pedagang makanan, Apriansyah alias Pian (57), serta Kepala Desa Lorok, Leo Candra (35). Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menyusun kronologi kejadian dan mengungkap penyebab munculnya api di lokasi gudang.

Peristiwa kebakaran itu juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar. Salah satu korban diketahui bernama Andika Ilham bin Zakiro (29), warga Dusun II, RT 03, Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja. Dua korban lainnya diketahui bernama Debi Pratama dan Apriyadi. Ketiganya dilaporkan mengalami luka bakar akibat insiden tersebut. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai kondisi terkini para korban belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melaksanakan pemeriksaan TKP bersama Tim Identifikasi (Inafis) untuk mengumpulkan bukti dan mendokumentasikan kondisi lokasi pascakebakaran.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan identitas lambung PT Petro Artha Indo berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, terdapat 92 unit baby tank atau wadah penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang diduga berisi solar dan ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.

Petugas juga menemukan delapan unit mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta 17 unit baby tank lain yang dilaporkan tidak terbakar. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dan bahan pemeriksaan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Namun, jenis dan jumlah BBM yang sebenarnya tersimpan di lokasi, termasuk status legalitas kegiatan penampungan, masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.

Untuk menjaga keamanan lokasi dan kepentingan penyelidikan, Polres Ogan Ilir telah memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi tempat kejadian tetap terjaga dan proses pengumpulan bukti dapat berlangsung sesuai prosedur.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan penyelidikan, termasuk mendalami identitas pemilik gudang dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Dengan demikian, dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung BBM secara ilegal masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Kebakaran di lokasi yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM juga menjadi perhatian dari sisi keselamatan masyarakat. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga kegiatan penyimpanan dan penanganannya perlu memperhatikan ketentuan keselamatan serta perizinan yang berlaku. Apabila terdapat aktivitas penyimpanan dalam jumlah besar, pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas dan prosedur keselamatan menjadi aspek penting untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan bagi lingkungan sekitar.

Selain mengusut penyebab kebakaran, kepolisian menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya gudang lain yang diduga melakukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kegiatan penampungan BBM yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan risiko keselamatan. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur.

Proses penyelidikan atas kebakaran gudang di Desa Lorok masih berlanjut. Kepastian mengenai penyebab kejadian, pihak yang bertanggung jawab, legalitas aktivitas di lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan selama proses tersebut berlangsung.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 48 Buku Lahir dari Pusat Studi Kepolisian, Jadi Bekal Pengembangan Pengetahuan Anggota Polri

    48 Buku Lahir dari Pusat Studi Kepolisian, Jadi Bekal Pengembangan Pengetahuan Anggota Polri

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

      48 Buku Lahir dari Pusat Studi Kepolisian, Jadi Bekal Pengembangan Pengetahuan Anggota Polri Pusat Studi Kepolisian terus memperkuat tradisi akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejak resmi didirikan pada 10 Maret 2026, lembaga tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk diskusi dan seminar, tetapi juga mendorong lahirnya berbagai karya […]

  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

      Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Karang Umpu Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Terduga […]

  • Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini

    Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Kehadiran Oegroseno merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan pada tahap […]

  • Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan […]

  • Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

    Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta Polresta Tangerang memperketat pengawasan terhadap mobilitas pelajar menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sejumlah titik yang dinilai menjadi jalur pergerakan menuju Jakarta, termasuk fasilitas transportasi umum, mendapat penjagaan untuk mencegah pelajar tingkat SMP dan […]

  • Polisi Bongkar Praktik Infus Whitening Ilegal di Kota Bengkulu

    Polisi Bongkar Praktik Infus Whitening Ilegal di Kota Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Polisi Bongkar Praktik Infus Whitening Ilegal di Kota Bengkulu Kepolisian Daerah Bengkulu membongkar praktik layanan infus whitening yang diduga tidak memiliki izin dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik kecantikan yang berlangsung di sebuah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang menjadi sasaran […]

expand_less