Empat Kasus Kebakaran dan Dugaan Pengolahan Minyak Ilegal Disorot, Gabungan LSM-Ormas Siapkan Aksi di Polsek Babat Toman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Empat Kasus Kebakaran dan Dugaan Pengolahan Minyak Ilegal Disorot, Gabungan LSM-Ormas Siapkan Aksi di Polsek Babat Toman
MUSI BANYUASIN – Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, dan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Babat Toman. Rencana tersebut dilatarbelakangi tuntutan agar kepolisian memberikan penjelasan mengenai penanganan sejumlah peristiwa kebakaran penyulingan dan gudang pengolahan minyak yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Kelompok masyarakat tersebut menilai perkembangan penanganan sejumlah perkara perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Mereka menyoroti empat persoalan, yakni kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 2, dugaan aktivitas bleaching dan pengoplosan minyak di Desa Beruge, kebakaran gudang pengolahan minyak di Kelurahan Babat, serta kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 7.
Sejumlah organisasi yang disebut terlibat dalam rencana aksi tersebut antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Ormas Barikade 98 Muba, serta Serikat Masyarakat Sumatera Selatan (SMS) Biro Muba. Mereka menyatakan ingin mendorong keterbukaan informasi dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai peristiwa kebakaran yang berulang di lokasi penyulingan dan pengolahan minyak perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan kejelasan perkembangan sejumlah perkara, terutama terkait upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi yang menjadi sorotan.
Desri juga meminta kepolisian menjelaskan tahapan penanganan setiap perkara, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, penegakan hukum perlu dilaksanakan secara profesional dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut.
Selain itu, Desri menyinggung adanya dugaan lobi atau permainan dalam penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggagas aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pemilik usaha atau pihak lain, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan serupa disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia meminta Polsek Babat Toman memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, penanganan suatu peristiwa kebakaran tidak cukup hanya berfokus pada kejadian di lokasi, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
Boni menyebut rencana unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Ia berharap tuntutan masyarakat mendapatkan tanggapan yang jelas dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah.
Ketua SMS Muba, Darul Kutni, turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penanganan insiden kebakaran di lokasi penyulingan dan gudang pengolahan minyak. Ia meminta agar status setiap perkara, hasil penyelidikan, serta langkah hukum yang telah ditempuh dapat dijelaskan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa mendahului hasil penyelidikan.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 2, Kecamatan Babat Toman, pada 28 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan penggagas aksi, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Alex, warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Pihak penggagas aksi menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan dugaan aktivitas bleaching dan pengoplosan minyak dalam skala besar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Beruge. Dalam pemberitaan mengenai rencana aksi itu, lokasi tersebut diduga dikelola oleh dua orang bernama Tejo dan Joyo yang disebut berasal dari Lampung. Dugaan mengenai aktivitas maupun pihak yang mengelola lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Kelompok masyarakat tersebut juga menyoroti kebakaran gudang pengolahan atau bleaching minyak di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, yang dilaporkan terjadi pada 15 September 2026. Dalam informasi yang disampaikan penggagas aksi, peristiwa itu diduga berkaitan dengan Syara Diba Agustina. Penyebutan nama dalam kaitan dengan suatu peristiwa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang, sehingga diperlukan klarifikasi dan proses hukum yang objektif.
Peristiwa lainnya adalah kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 7 yang disebut terjadi pada Jumat malam. Penggagas aksi mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang bernama Wiwin, warga Desa Kasmaran. Namun, waktu kejadian dan informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Karena itu, rincian mengenai peristiwa ini perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Berbagai peristiwa tersebut mendorong gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat untuk meminta penjelasan yang menyeluruh dari kepolisian. Mereka berharap penyelidikan tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran, tetapi juga menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan penyulingan maupun pengolahan minyak yang menjadi perhatian publik.
Selain persoalan penegakan hukum, insiden kebakaran di tempat pengolahan minyak juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Penanganan lokasi yang diduga menjalankan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan perlu didasarkan pada pemeriksaan serta kewenangan instansi terkait. Setiap langkah penindakan harus dilakukan sesuai prosedur agar aspek keselamatan, kepastian hukum, dan hak semua pihak tetap diperhatikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polsek Babat Toman mengenai perkembangan perkara-perkara tersebut belum diperoleh dalam laporan sumber. Konfirmasi dari kepolisian serta pihak-pihak yang disebut memiliki kaitan dengan lokasi yang dipersoalkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan penggagas aksi tetap harus dipisahkan dari fakta yang telah dikonfirmasi maupun hasil penyelidikan resmi.
Rencana unjuk rasa tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat mengenai transparansi penegakan hukum. Gabungan organisasi dan elemen masyarakat meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, sementara perkembangan perkara disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan langkah hukum selanjutnya tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar