Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Nusa Penida, 33 Paket Diduga Sabu Diamankan
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Nusa Penida, 33 Paket Diduga Sabu Diamankan
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita 33 paket berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.40 WITA di area sebuah penginapan di kawasan Batumulapan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung melalui serangkaian penyelidikan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat barang bukti tersebut tercatat 6,61 gram bruto atau 2,62 gram netto.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya jaket, dompet, wadah plastik, satu bendel plastik klip, korek api gas, alat isap, potongan pipet, serta satu unit telepon genggam.
Setelah penggeledahan, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Informasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian menelusuri dugaan peredaran narkotika.
Dalam keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pria tersebut disebut mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum untuk menentukan tanggung jawab pidana dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika. Penanganan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau peredaran barang terlarang tersebut.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Klungkung, khususnya wilayah Nusa Penida. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar