Polisi Libatkan Ahli Psikologi untuk Pulihkan Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Libatkan Ahli Psikologi untuk Pulihkan Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
BEKASI – Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait terus mengupayakan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis para santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain memproses perkara secara hukum, pendampingan psikologis diberikan agar para korban dapat melewati masa sulit selama penyidikan berlangsung.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Dalam setiap tahapan pemeriksaan, kepolisian turut memperhatikan keselamatan, perlindungan, serta hak-hak para korban, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Rosdiana menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri peran setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban agar mereka dapat menyampaikan keterangan secara aman tanpa tekanan. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan informasi dan pendalaman bukti.
Upaya pemulihan korban juga melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi yang berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Bekasi. Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada kebutuhan psikologis, tetapi juga memberikan dukungan hukum bagi korban dan keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Langkah pendampingan hukum ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi. Tim tersebut akan membantu mendampingi serta mewakili kepentingan hukum korban, mulai dari tahapan penyidikan hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Perwakilan Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi terus mengawal kebutuhan pendampingan psikologis para korban. Dukungan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu selama menghadapi proses hukum.
Menurut Resa, dampak psikologis dari kasus tersebut juga berpotensi dirasakan oleh santri atau murid lain di lingkungan pendidikan yang sama, meskipun mereka tidak termasuk korban langsung. Karena itu, layanan pendampingan psikososial turut dibuka bagi mereka yang mengalami kecemasan, ketakutan, atau perasaan tidak aman setelah mengetahui peristiwa tersebut.
Pendampingan psikososial diharapkan dapat membantu para santri memperoleh kembali rasa aman serta menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang. Kehadiran tenaga pendamping juga menjadi salah satu bentuk dukungan agar anak-anak yang terdampak memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan memperoleh bantuan sesuai kondisi mereka.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah seorang korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MHH diduga mulai mendekati salah seorang korban ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren pada 2023. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain yang masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Penyidik berupaya mengungkap peran setiap pihak berdasarkan keterangan saksi, informasi yang diperoleh, serta alat bukti yang tersedia. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Di tengah proses penyidikan, masyarakat diimbau untuk menghormati privasi para korban dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri mereka. Perlindungan identitas menjadi hal penting untuk mencegah dampak psikologis tambahan serta menjaga keamanan dan kenyamanan korban selama menjalani proses hukum.
Melalui koordinasi antara kepolisian, PUSPAGA, UPTD PPA, dan pendamping hukum, penanganan perkara ini diarahkan agar berjalan beriringan antara penegakan hukum dan pemulihan korban. Penyidikan masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan memastikan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar