Pria Diduga Tipu Wanita Kenalan Lewat Media Sosial, Ditangkap Polisi Usai Dijebak
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pria Diduga Tipu Wanita Kenalan Lewat Media Sosial, Ditangkap Polisi Usai Dijebak
JAKARTA – Seorang pria bernama Sahroni diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026, setelah polisi menyusun strategi untuk memancingnya datang ke lokasi yang telah ditentukan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Cileungsi setelah menerima informasi dari seorang korban berinisial SE, yang juga dikenal dengan nama Septiani. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Genio setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa petugas menyusun skenario pertemuan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, polisi berpura-pura menjadi seseorang yang membutuhkan bantuan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), sehingga Sahroni bersedia datang ke tempat yang telah disepakati.
Sesuai rencana, Sahroni datang ke Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas kemudian bergerak untuk mengamankannya ketika ia sedang berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Saat hendak ditangkap, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kasus ini bermula sekitar dua bulan sebelumnya, ketika korban berkenalan dengan Sahroni melalui aplikasi Omi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan mengaku memiliki hubungan dekat. Namun, menurut keterangan kepolisian, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban.
Peristiwa kehilangan sepeda motor itu terjadi di kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Saat sedang bertemu, korban disebut sempat lengah ketika membeli minuman. Pada kesempatan tersebut, Sahroni diduga membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuannya.
Setelah kejadian itu, korban kehilangan sepeda motornya dan tidak lagi dapat mengandalkan pelaku untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian polisi setelah korban menyampaikan pengaduan kepada Kompol Edison.
Menurut penjelasan Edison, korban mendatangi kepolisian setelah mengetahui adanya informasi mengenai penyitaan sejumlah sepeda motor dalam penanganan perkara kendaraan bermotor. Korban berharap dapat menemukan kendaraannya, tetapi setelah melakukan pengecekan, sepeda motor miliknya tidak ditemukan di antara kendaraan yang diamankan petugas.
Dalam percakapan dengan polisi, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya dan menyampaikan identitas pria yang diduga membawa kabur kendaraannya. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri keberadaan Sahroni.
Polisi selanjutnya meminta nomor telepon yang dapat digunakan untuk menghubungi terduga pelaku. Setelah melakukan penelusuran dan memastikan informasi yang diperoleh, petugas menyusun rencana pertemuan di Jakarta. Pada saat itu, keberadaan Sahroni diketahui berada di wilayah Tangerang sebelum akhirnya berhasil dipancing datang ke kawasan Kuningan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cileungsi, Sahroni mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh petugas. Ia juga disebut menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Genio milik korban telah dijual ke wilayah Lampung. Informasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti untuk menelusuri keberadaan kendaraan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan dengan memanfaatkan hubungan personal. Polisi masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, termasuk cara kendaraan dibawa pergi, keberadaan sepeda motor setelah dijual, serta bukti-bukti yang dapat memperkuat penanganan perkara.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui media sosial perlu disikapi secara hati-hati, terutama ketika hubungan baru terjalin dan belum ada kesempatan untuk memastikan identitas serta latar belakang seseorang. Masyarakat diimbau menjaga barang berharga ketika bertemu dengan kenalan baru dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengalami tindak pidana.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak selama proses peradilan berlangsung.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar