Dikeluhkan Warga Akibat Asap dan Debu Pekat, Satpol PP Kota Tangerang Segel Perusahaan Pemecah Batu di Karawaci
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dikeluhkan Warga Akibat Asap dan Debu Pekat, Satpol PP Kota Tangerang Segel Perusahaan Pemecah Batu di Karawaci
KOTA TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap perusahaan pemecah batu milik CV Global Jaya yang berlokasi di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan warga mengenai debu pekat, kebisingan, serta dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Penyegelan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangerang sehari sebelumnya. Dalam pembahasan itu, perwakilan warga dan mahasiswa menyampaikan keluhan mengenai aktivitas pengolahan batu yang dinilai mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Warga Kampung Tugu, Kelurahan Bugel, mengeluhkan debu yang diduga berasal dari proses pemecahan dan pengolahan batu. Debu tersebut disebut menyebar ke lingkungan permukiman dan mengganggu kenyamanan warga, sementara suara dari aktivitas produksi juga dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan.
Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga dugaan gangguan kesehatan. Sejumlah warga dilaporkan mengalami masalah pernapasan. Meski demikian, hubungan langsung antara keluhan kesehatan tersebut dan aktivitas perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis serta kajian lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan bahwa penyegelan merupakan tindak lanjut atas hasil rapat dengar pendapat dan rekomendasi kepada instansi terkait. Ia menyebut persoalan perizinan serta dampak terhadap masyarakat menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Menurut Arief, laporan warga menunjukkan bahwa gangguan yang dirasakan masyarakat telah berlangsung selama beberapa bulan. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk mendorong adanya pertanggungjawaban terhadap dampak yang dialami warga apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang. DPRD meminta organisasi perangkat daerah terkait menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk melalui pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
Sebelum penyegelan dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang disebut telah memberikan rekomendasi terkait persoalan lingkungan yang dilaporkan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi instansi terkait dalam menindaklanjuti aktivitas perusahaan.
Langkah penyegelan diharapkan dapat menghentikan sementara aktivitas yang menjadi sumber keluhan warga sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspek perizinan dan lingkungan. Penanganan selanjutnya perlu memastikan bahwa setiap keputusan administratif dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan terhadap perusahaan, perhatian juga diarahkan pada kondisi masyarakat yang mengaku terdampak. Pemeriksaan kesehatan bagi warga yang mengalami keluhan pernapasan serta penilaian terhadap kondisi lingkungan dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat dampak yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha perlu memperhatikan perizinan, ketentuan tata ruang, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pelaku usaha diharapkan menjalankan operasional sesuai persyaratan yang berlaku dan mengambil langkah pencegahan agar aktivitas produksi tidak menimbulkan gangguan bagi warga.
Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait diharapkan terus mengawasi tindak lanjut penyegelan dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh. Evaluasi terhadap perizinan, dampak lingkungan, dan keluhan kesehatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, warga diharapkan dapat menyampaikan laporan serta bukti pendukung kepada instansi berwenang apabila masih menemukan gangguan lingkungan. Koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara terukur, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan adanya tindakan penyegelan tersebut, masyarakat berharap keluhan mengenai debu dan kebisingan dapat ditindaklanjuti secara nyata. Penanganan yang menyeluruh diharapkan mampu melindungi kenyamanan warga sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Tangerang mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar