Tim Gabungan Polres Metro Amankan Seorang Perempuan Diduga Miliki Narkotika di Kamar Kos
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Gabungan Polres Metro Amankan Seorang Perempuan Diduga Miliki Narkotika di Kamar Kos
METRO, LAMPUNG – Tim gabungan Polres Metro mengamankan seorang perempuan berinisial SCD (27) dalam kegiatan razia di sebuah rumah kos di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung. Dalam pemeriksaan di kamar yang ditempatinya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Polres Metro mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Tim tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, serta Provos.
Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H. Petugas menyisir kawasan yang diketahui memiliki sejumlah tempat kos, kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang ditempati SCD.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh temuan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Diamankan
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram serta satu plastik klip berisi benda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,16 gram.
Petugas juga mengamankan tujuh butir obat bermerek Erimin 5 dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain dua botol yang diduga digunakan sebagai alat isap, empat kaca pirek, empat sedotan plastik, satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 plastik kecil, serta satu korek api.
Seluruh barang tersebut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jenis dan kandungan barang yang diamankan perlu dipastikan melalui prosedur pemeriksaan yang berwenang, sedangkan kaitannya dengan dugaan tindak pidana menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan Dilanjutkan di Polres Metro
Setelah pengamanan di lokasi, SCD dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi resmi kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap perempuan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Hasil pemeriksaan urine menjadi salah satu informasi dalam penanganan perkara, tetapi proses hukum tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti, keterangan pihak terkait, serta fakta lain yang ditemukan penyidik.
Penyidik juga mendalami asal-usul barang yang ditemukan di kamar kos tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui apakah barang-barang tersebut hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran yang lebih luas.
Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Polres Metro menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi gangguan keamanan dan menjaga lingkungan tetap aman.
Di sisi lain, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar melalui edukasi, komunikasi, serta pendampingan yang tepat. Pendekatan tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan narkotika dan pentingnya mencari bantuan ketika menghadapi persoalan terkait zat terlarang.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Metro menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Pengawasan lingkungan, penyampaian informasi yang benar, serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika di Kota Metro.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar