JAKARTA – Kebijakan zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali memicu polemik publik. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan, zonasi justru memproduksi kecemasan sosial dan ketidakadilan. Jum’at 19 Desember 2025.
Menurut Selvy Yuspitasari, zonasi dirancang untuk menjamin keadilan akses pendidikan, namun persoalan muncul karena kesetaraan akses tidak diiringi kesetaraan kualitas.
Distribusi guru berkualitas belum merata, fasilitas belajar berbeda jauh antarwilayah, dan kapasitas manajemen sekolah sangat beragam.
Praktik manipulasi data kependudukan dan resistensi kebijakan menjadi gejala yang berulang setiap tahun. Zonasi juga membawa konsekuensi psikologis yang kerap diabaikan, seperti mematahkan motivasi belajar siswa berprestasi.
Masalah utama zonasi terletak pada pendekatan kebijakan yang parsial. Pemerataan peserta didik dilakukan tanpa diiringi pemerataan sumber daya pendidikan. Evaluasi zonasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan berani, dengan menata ulang desain kebijakan secara struktural.
Pemerintah perlu memastikan pemerataan guru berkualitas, peningkatan fasilitas sekolah, serta transparansi dan akuntabilitas sistem penerimaan. Jika tidak, zonasi akan terus menjadi sumber konflik tahunan dan gagal menjawab akar persoalan pemerataan pendidikan.
Reporter by: Aceng Sutisna









